Absen di Prapid, Pasek : Polda Bali Gagal Berikan Contoh Mentaati Peradilan

IMG-20260123-WA0007_copy_800x478
Sidang praperadilan dipimpin hakim I Ketut Somaya ditunda karena pihak termohon tidak hadir tanpa memberikan alasan.foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang gugatan praperadilan yang dimohon Kakanwil BPN Bali, I Made Daging atas ditetapkannya tersangka oleh Penyidik Krimsus Polda Bali melalui kuasa hukumnya dari Berdikari Law Office dan LABHI Bali yang sedianya digelar, Jumat (23/12026), batal terlaksana.

Hal ini lantaran perwakilan dari pihak termohon, yaitu Polda Bali tidak hadir. Atas hal itu, hakim tunggal prapedilan I Ketut Somayasa menunda sidang dengan agenda pembacaan gugatan hingga pekan depan.

Penundaan sidang dibenarkan oleh Jubir Pengadilan Denpasar, I Wayan Suarta."Sidang ditunda karena pihak pemohon (Polda Bali) tidak hadir," ujarnya kepada wartawan. Ia juga mengatakan jika pihak termohon tidak hadir dalam sidang tanpa adanya pemberitahuan.

"Menurut hakim yang menyidangkan perkara ini, pihak termohon tidak hadir dan tidak ada pemberitahuan," tutup Suarta. Hal ini pun memancing reaksi keras dari pihak pemohon. Gede Pasek Suadika alias GPS selaku koordinator tim kuasa hukum pemohon langsung angkat bicara.

Pasek bersama tim kuasa hukum lainya yang sudah hadir sejak pukul 09.00 Wita itu pun mengaku kecewa dengan pihak termohon yang tidak hadir dalam sidang tanpa memberikan alasan. Hal ini menurut GPS, Polda Bali telah gagal memberikan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana mentaati peradilan.

"Kalau di KUHAP lama masih boleh lah main-main seperti itu, tapi di KUHAP baru ini spiritnya sudah beda. Mereka (Polda Bali) padahal tahu bahwa hari ini ada sidang," ujarnya. Pihaknya mengatakan sudah mengajukan permohonan praperadilan ini dalam E-Berpadu sejak 5 Januari 2026 lalu.

Pada 7 Januari 2026, nomor perkara sudah keluar dan, surat pun sudah tiba di kepolisian pada 13 Januari 2026. Bahkan, Polda disebutnya sudah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi upaya hukum ini. Namun, ketika tiba waktunya untuk sidang, aparat penegak hukum justru mangkir.

BACA JUGA:  Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Budiman Tiang Sebut Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Padahal menurut GPS, pihak termohon memiliki waktu 10 hari untuk melakukan kooordinasi agar bisa hadir di persidangan. "Tapi dia malah tidak hadir, buntutnya sidang hari ditunda dua Minggu lagi, sandiwara apa yang mau dimainkan?" tandas mantan Ketua Komisi III DPR RI ini.

Menurutnya, di saat sudah ada KUHAP baru, tindakan seperti ini harusnya tak lagi dilakukan.

"Tidak ada informasi atau pemberitahuan kalau tidak hadir, sama dengan tidak menghormati lembaga peradilan, jangan seakan-akan paling berkuasa sendiri, Mending kalau tidak hadir ada alasannya, sampaikan surat disertai alasan tidak hadir, tapi ini tidak. Penegakan hukum dulu bisa saja berekayasa, tapi sekarang sudah tidak bisa," imbuhnya.

KUHAP yang baru memastikan tujuh hari proses prapid harus sudah selesai. Menurut Pasek, mestinya pihaknya diberi kesempatan membacakan saja permohonannya, sehingga argo harinya berjalan untuk 7 jadi kerja. Sayangnya, pada akhirnya proses ini ditunda.

Pihaknya pun menyinggung soal praperadilan atas penetapan Made Daging sebagai tersangka merupakan praperadilan pertama yang dimohonkan sejak berlakunya KUHAP yang baru, dan mungkin masih penyesuaian.

Tapi di sisi lain, laporan terhadap Made Daging yang Polda terima pada 5 Januari lalu, justru dikebut prosesnya. Dua hari berselang, Sprin Lidik sudah keluar untuk laporan kasus dugaan pemalsuan tersebut, padahal alat buktinya sama dengan perkara yang sudah ada penetapan tersangkanya.

"Tiap hari tiap saat dipercepat orang BPN untuk diperiksa, ini kan cara yang tidak fair. Sehingga kami membaca ini seola ada skenario, seperti berbalap-balapan (untuk menggolkan perkara), ini tidak benar," ucapnya. Kalau cara-cara atau praktik seperti ini terus dilakukan, Pasek mengultimatum akan melaporkan oknum-oknum kepolisian ke jalur hukum.

BACA JUGA:  Ganggur Saat Pandemi, Wasit Sepakbola Ditangkap Jual Togel Online

Sementara itu, Made "Ariel" Suardana mengatakan ketidakhadiran di hari pertama sidang seolah-olah menjadi tradisi Polda Bali ketika menghadapi gugatan praperadilan. Dia berharap aparat merubah kebiasaan buruk tersebut.

Dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy beralasan hal ini terjadi karena dinamika pelaksanaan tugas anggota Bidkum Polda Bali yang cukup padat.

"Dinamika pelaksanaan tugas anggota Bidkum Polda Bali yang cukup padat dan kesiapan peryaratan administrasi formal yang sementara masih kami lengkapi sehingga belum bisa menghadiri. InsyaAllah minggu depan kami siap hadir," jawabnya.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top