Kasusnya Bukan Perbuatan Pidana, Hakim Bebaskan Budiman Tiang

IMG-20260120-WA0075
Budiman Tiang saat menjalani sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Pengusaha Budiman Tiang alias BT yang diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena sebelumnya diduga melakukan tidak pidana penipuan dan dituntut oleh Jaksa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, akhirya divonis lepas (onslag van rechtsvervolging) oleh majelis hakim pada sidang, Selasa (20/1/2026).

Dalam sidang, majelis hakim pimpinan Ni Kadek Kusuma Wardani menyatakan tidak sependapah dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai yang menyatakan Budiman Tiang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan, apa yang menjadi masalah antara Budiman Tiang dengan duo Russia Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov bukanlah merupakan peristiwa pidana, tetapi murni urusan keperdataan. Oleh karena itu hakim pun lepaskan BT dari tuntutan pidana.

Menanggapi putusan hakim, salah satu kuasa hukum BT, Kadek Cita Ardana Yudi, SH dari Berdikari Law Office mengatakan menyambut baik putusan hakim tersebut. Ia Menyebut putusan ini menegaskan prinsip bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi sengketa perdata atau konflik bisnis.

"Putusan ini sekaligus menjadi koreksi atas upaya pemidanaan yang tidak proporsional dalam sengketa keperdataan," ujarnya kepada wartawan saat ditemui usai sidang putusan di PN Denpasar.

Sementara Gede Pasek Suardika atau yang akrab disapa GPS selaku koordinator tim kuasa hukum BT menegaskan, bahwa pertarungan perebutan Apartemen The One Signature Umaalas begitu panjang dan melelahkan, dimana BT selaku inisiator dan pemilik lahan harus tersingkir oleh permainan duo Russia yang terkenal licin tersebut.

Budiman tidak hanya kehilangan akses atas bisnis yang dikerjasamakan tetapi juga dipaksa meringkuk dalam penjara dengan sangkaan awal terima transferan Rp 20 juta dari konsumen penyewa bernama Nicholas Laye. Kasus ini terasa janggal karen Nilai aset bangunan dari penyewa jangka panjang saja lebih Rp 500 an miliar lebih.

BACA JUGA:  Ajukan Pembelaan, BT Sebut Dikriminalisasi, Malah Dirugikan Rp 24 Miliar

Oleh karena itu, GPS mengapresiasi putusan majelis hakim yang memaksimalkan fakta sidang sebagai dasar putusan. "Kami apresiasi majelis hakim setinggi tingginya, tidak sia-sia baik JPU, majelis hakim maupun penasihat hukum menggali fakta dan menemukan keadilan sampai pernah bersidang hingga jam 3 dini hari. PN Denpasar masih terasa taksu keadilannya," kata GPS.

Dijelaskan pula, bahwa sejak awal sengketa yang terjadi diyakini memang kasus perdata soal perjanjian yang terjadi diantara mereka. Namun Duo Russia tersebut mencoba menggandeng oknum oknum aparat dengan menggunakan tangan pidana.

"Kami sejak awal meyakini begitu mempelajari perkaranya ini kasus perdata murni yang dikriminalisasi. Jadi oknum Polda sangat kentara bermain karena usai BT masuk penjara lanjut kerahkan Brimob bantu kubu PT SUP ambil alih obyek sengketa," katanya.

Oleh karena itu, dengan putusan ini GPS berharap cara-cara penggunaan oknum aparat penegak hukum untuk ikut serta dalam sengketa perdata dihentikan di masa depan. Oknum polisi jangan cawe cawe lagi urusan perdata.

"Takutnya masyarakat tidak bisa bedakan mana polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dengan polisi yang diperalat oleh pengusaha hitam. Kasihan nama baik polisi karena ulah oknum seperti itu," ingat mantan ketua Komisi 3 DPR RI ini.

Diketahui, selain perkara ini, BT juga sedang menggugat Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si.
6. Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M., yang diduga ikut aktif membantu PT SUP yang dimiliki Duo Russia tersebut mengambil alih apartemen ketika BT sudah dimasukkan kedalam penjara.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top