DENPASAR – Fajarbali.com|Salah satu perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Kabupaten Gianyar diduga melakukaan pelanggaran izin usaha.
Pasalnya, sejumlah dokumen resmi negara menunjukkan, sebuah resort mewah yang dikelola PT Bali Resort & Leisure diduga beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin usaha yang sah dan sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 1050/B.4/A.9/2014 tertanggal 24 November 2014, yang ditujukan kepada Ombudsman Republik Indonesia, secara eksplisit memaparkan kronologi dan status perizinan usaha PT Bali Resort & Leisure di Kabupaten Gianyar.
Dalam dokumen tersebut, BKPM menegaskan bahwa izin usaha yang tercatat hanya berupa Pondok Wisata, bukan izin hotel berbintang.
Fakta administratif ini menjadi krusial, mengingat Pondok Wisata (homestay) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 merupakan bidang usaha yang tertutup bagi pemodal asing dan hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha Indonesia, khususnya UMKM dan koperasi.
Dengan demikian, secara regulasi, PMA tidak diperkenankan mengelola usaha Pondok Wisata.
Pengamat hukum Ketut Westra, menegaskan, bahwa pengujian materiil di pengadilan menjadi kunci agar prinsip penegakan hukum dan akuntabilitas negara benar-benar berjalan.
“Penegakan hukum terhadap temuan administratif yang telah dicatat lembaga negara harus memperoleh kepastian melalui proses peradilan, agar tidak menimbulkan preseden pembiaran hukum,” ujar Ketut Westra, yang mengikuti perkembangan perkara ini.










