MANGUPURA -fajarbali.com |Satuan Reskrim Polres Badung mengungkap kasus dugaan korupsi di LPD Mambal, Abiansemal, Badung. Dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi praktik sistematis berupa penerbitan perjanjian kredit fiktif dan restrukturisasi pinjaman berulang tanpa sepengetahuan debitur pada periode 2019 hingga 2021.
Kasus ini menyeret nama Kepala LPD Adat Mambal, I Wayan Adi Wirawan (56), sebagai terlapor utama.
Menurut Kapolres Badung AKBP Muhamad Arif Batubara, kasus penyimpangan ini diselidiki berdasarkan laporan polisi LP/A/208/XI/2022/SPKT.Satreskrim/Polres Badung tanggal 29 November 2022, dan dua surat perintah penyidikan terakhir tertanggal 29 November 2022 dan 12 Agustus 2025.
"Saat ini penyidik telah memeriksa 58 saksi, terdiri dari pengurus dan karyawan internal LPD, 38 debitur, serta auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) I Wayan Ramantha," ujar Kapolres Badung menggelar jumpa pers di mapolres Badung, pada Senin 1 Desember 2025.
Selain itu, penyidik juga menyita puluhan dokumen penting yang diduga digunakan untuk memuluskan transaksi kredit fiktif, yakni 87 berkas perjanjian kredit, 17 sertifikat hak milik, 1 sertifikat hak tanggungan, dan 49 BPKB kendaraan sebagai agunan.
Ditegaskanya, dari hasil audit awal yang dilakukan terhadap KAP I Wayan Ramantha, kerugian keuangan yang timbul mencapai nilai fantastis, Rp 211,8 miliar lebih.
"Ya nilai kerugian keuangan mencapai angka Rp.211,8 miliar lebih. Tapi, angka tersebut masih berkategori potensial loss karena audit menggunakan standar perikatan asurans, bukan audit investigatif,” terang Kapolres.
Dilanjutkanya, situasi semakin rumit setelah auditor utama, Prof. Dr. I Wayan Ramantha, meninggal dunia pada 23 April 2024 hingga membuat proses audit tidak dapat dilanjutkan. Bahkan, kantor akuntan publik yang dipimpinnya otomatis diblokir Kementerian Keuangan, dan staf yang tersisa belum memiliki sertifikasi CPI sebagai syarat keterangan ahli di persidangan.
Untuk melengkapi unsur pembuktian, penyidik menunjuk auditor baru, KAP Dony & Rekan, yang kini meminta tambahan waktu pemeriksaan berdasarkan surat permohonan resmi tertanggal 9 November 2025.
“Proses ini ikut menghambat penetapan tersangka meski bukti dugaan manipulasi kredit dinilai cukup kuat. Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Badung, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Kortas Tipidkor Polri di Polda Bali dalam ekspose penanganan perkara,” beber Arif.
Jelas AKBP Arif sejauh ini penyidikan memasuki tahap lanjutan. Pihaknya akan menunggu laporan final audit investigatif untuk memperkuat dasar penetapan tersangka.
"Semua pihak yang diduga terlibat akan kami proses,” tegas perwira melati dua dipundak ini.
Dikatakanya, penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan mempersiapkan langkah pemulihan kerugian. Termasuk penyitaan agunan bernilai ekonomi dan pemberian kesempatan pelunasan kredit kepada debitur yang diduga menikmati hasil pencairan pinjaman fiktif.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat pasal berlapis Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kami memastikan penanganan tidak akan berhenti di tingkat administratif, mengingat potensi kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah berisiko mengguncang stabilitas keuangan lembaga adat yang menjadi penyangga ekonomi masyarakat,” pungkas AKBP Arif. R-005









