DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka, Selasa (5/8/2025) masuk pada agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha dkk.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Heriyanti itu, Jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan, yaitu pemalsuan silsilah dan Surat keterangan waris palsu. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Anak Agung Ngurah Oka dengan pidana penjara selama tiga bulan," demikian amar tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang terbuka.
Dalam amar tuntutannya, jaksa juga menyebut, bahwa selama sidang berlangsung, tidak ditemukan hal-hal alasan penghapusan pidana, baik dengan alasan pemaaf maupun alasan pembenar menurut Undang-undang.
Selain ini kondisi terdakwa saat ini tidak termasuk dalam ketentuan pasal 44 ayat (1) KUHP yaitu orang yang kurang sempurna akalnya.
"Oleh karena itu terdakwa termasuk subjek hukum yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab secara hukum dan harus dinyatakan bersalah dan kepadanya dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya,"demikian tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan secara materiil dan imateriil terhadap ahli waris I Gusti Raka Ampug dari Puri Jambe Suci Denpasar yang diwakili oleh Saksi Anak Agung Eka Wijaya, Saksi A.A. Ngurah Gede Bargawa dan Saksi A. A Eka Wijaya.










