BULELENG-fajarbali.com | Dalam rangka memperkuat implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pembinaan dan Pengawasan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Kabupaten Buleleng, yang dilaksanakan di Hotel Puri Lovina, Selasa (22/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak strategis yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Buleleng. Hadir dalam kesempatan ini Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Buleleng Putu Ariadi Pribadi, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala UPTD Pengendalian Bencana Daerah BPBD Provinsi Bali, tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) SPM Provinsi Bali, perwakilan dari Tim SIAP SIAGA, serta para tamu undangan dari perangkat daerah, kecamatan, dan desa di Kabupaten Buleleng.
Dalam paparannya, Kalak BPBD Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, menegaskan bahwa pelaksanaan SPM merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat, khususnya dalam konteks kebencanaan. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelayanan dasar di daerah.”SPM ini bukan hanya formalitas administrasi, tapi merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan masyarakat terlindungi dari risiko bencana melalui layanan yang terukur, terencana, dan berkelanjutan,”tegas Ariadi.










