Sebesar Rp230,44 Miliar Simpanan Nasabah di Bali Dinyatakan Tidak Layak Bayar

IMG-20250527-WA0009
Bambang S. Hidayat

DENPASAR-fajarbali.com | Kepala Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II Bambang S. Hidayat, mengungkapkan, sebesar Rp230,44 miliar simpanan nasabah di Bali dinyatakan Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB).

Jumlah tersebut tergolong tinggi. Jika dipresentasekan mencapai 45,39 persen dari total Rp508 miliar dana nasabah di bank yang dilikuidasi. Sedangkan simpanan layak bayar sejumlah Rp277,21 miliar atau 54,61 persen.

Menurut Bambang, besarnya dana nasabah yang tidak layak bayar, sebesar 63,66 persen disebabkan oleh suku bunga melebihi ketentuan LPS.

"Artinya perbankan memberikan bunga yang melebihi ketentuan LPS di sejumlah produk simpanan, seperti bunga deposito yang terlalu tinggi dari penjaminan LPS," jelas Bambang. 

Kemudian, masih kata Bambang, penyebab dana nasabah tidak layak bayar karena nasabah turut andil menyebabkan bank tidak sehat. Seperti terlibat dalam fraud, kredit fiktif. Bambang menjelaskan jumlahnya mencapai 36,16 pesen. 

Penyebab selanjutnya dana nasabah tidak tercatat di pembukuan bank, menurut Bambang hanya 0,18 pesen kasus dana nasabah tidak tercatat di bank. 

Pihaknya mengingatkan nasabah untuk memperhatikan aturan bunga penjaminan sebelum menyimpan dana nasabahnya di bank. LPS juga menyarankan agar bank tidak memberikan bunga simpanan melebihi bunga penjaminan LPS.

Kinerja perbankan juga harus diperhatikan oleh nasabah, Bambang menjelaskan BPR yang dicabut izinnya isunya selalu tata kelola. 

"Kami telah melakukan sejumlah langkah untuk penguatan tata kelola, BPR itu kan merasa dia masih kecil, entitasnya menangani mikro, tetapi mereka kan harus dikelola layaknya institusi keuangan pada umumnya, jadi training sangat penting," jelas Bambang.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top