MANGUPURA -fajarbali.com |Yonatan Sunbanu alias Jon (46) kembali menghuni penjara dalam kasus pengeplosan tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg dan 50 kg. Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini ditangkap di sebuah gudang bekas D"jaya Mart Jalan Raya Darmasaba Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada Selasa 6 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wita.
Pihak kepolisian menyebutkan, Yonatan dulunya pernah ditangkap di wilayah hukum Polres Gianyar dalam kasus yang sama. Ia sempat mengalami luka bakar saat akan melakukan pengoplosan gas.
Keluar dari penjara, Yonatan tidak perlu berlama-lama menganggur. Dia menyiapkan sejumlah peralatan pengoplosan yang biasa dilakukannya di Gianyar. Bahkan membeli mobil Pick Up untuk operasional. Pria asal NTT ini memilih sebuah gudang bekas D’Jaya Mart, Jalan Raya Darmasaba, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung.
Setelah semua beres, Jon yang tinggal di Jalan Cekomaria nomor 1 Denpasar, Banjar Lingkungan Jenah Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, ini memulai beroperasi. Ia melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg dengan cara menyiapkan tabung kosong 12 kg atau 50 kg.
Namun selama setahun beroperasi, gudang pengoplos gas tersebut digerebek Satuan Reskrim Polres Badung, pada Selasa 6 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wita.
Menurut Kapolres Badung AKBP Muhamad Arif Batubara SIK, saat jumpa pers pada Jumat 9 Mei 2025, dalam penyelidikan awal, anggota Reskrim melihat satu unit mobil Suzuki Carry keluar dari gudang tersebut dengan mengangkut gas LPG 12 kg dan 50 kg.
Selanjutnya, anggotanya membuntuti dan memberhentikan mobil tersebut di seputaran Jalan Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung. Polisi juga mengamankan sopir bernama Boling Simon Lahal dan juga kernet atas nama Seprianus Taneo.
Hasil interogasi, sopir serta kernet diminta untuk kembali mengantarkan ke gudang tempat mereka mengambil gas LPG yang diangkutnya. Setiba di gudang, tim bertemu dengan tersangka Jon. Di lokasi gudang ditemukan banyak tumpukan gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi, 12 kg, dan 50 kg.
BERITA TERKINI

Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Denpasar, Made Westra Duduk di Komisi III
Darta Darta
29/09/2026
11:48 pm


Perumda Pasar Terus Upayakan Formulasi Penertiban Pasar Tumpah
Darta Darta
29/09/2026
11:42 pm

Penataan Pusat Kota tak Sekadar Memperindah, Usia Paving di Atas 10 Tahun dan Drainase Terdampak Banjir Jadi Pertimbangan
Darta Darta
29/09/2026
11:38 pm

Terdakwa Kasus Sabu Mengaku Ditampar Penyidik Saat Pemeriksaan
Eliasar
29/09/2026
8:21 pm





