Ditinggal Ngopi Di Warung Terminal Mengwi, Motor Anggota Polisi Dicuri Maling

IMG_20250228_172152
MALING MOTOR-Tersangka Mifta Fany Agung ditangkap karena mencuri motor milik anggota polisi.
MANGUPURA -fajarbali.com |I Gede MA (31) tidak menyangka, saat bersantai menikmati seduhan kopi di warung Terminal Mengwi, Badung, sepeda motornya hilang di parkiran. Anggota Polisi ini melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Badung, pada Sabtu 22 Februari 2025 pagi. 
 
Menurut Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, korban merupakan anggota Polisi. Sekitar pukul 07.00, Wita, korban asal Kediri, Tabanan, itu memarkir motor Honda CBR 150, DK 2309 GAZ di depan warung. 
 
Ia kemudian pergi meninggalkan kendaraannya. Namun korban lupa kunci motor nyantol. 
 
"Jadi, korban lupa mencabut kuncinya. Apalagi suasana di warung cukup ramai," bebernya. 
 
Lima belas menit ngopi di warung, korban hendak beranjak pulang. Namun, motornya sudah hilang diparkiran. Korban sempat menelusuri motornya di sekitar warung, tapi tidak ditemukan. 
 
Setelah dilaporkan, Tim Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, tim mengidentifikasi pelaku adalah Mifta Fany Agung (28), asal Jember, Jawa Timur. 
 
"Tersangka Mifta Fany Agung terlacak sedang menyebrang di Pelabuhan Gilimanuk dengan mengendarai motor curiannya. Setelah berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim, pelaku ditangkap di wilayah Jember, pada Senin 24 Februari 2025 sore. 
 
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti, tersangka digelandang ke Polres Badung. Dari pemeriksaan, tersangka berencana menjual sepeda motor untuk dipakai kebutuhan hidup sehari-hari. 
 
"Tersangka ini buruh bangunan, ia mengaku baru satu kali mencuri motor karena kunci motor nyantol," ujarnya. 
 
Atas perbuatanya, tersangka Mifta Fany Agung, dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. R-005 
Scroll to Top