Disebut Lalai Hingga Menyebabkan Korban Luka Berat, Oknum Dokter Hanya Didenda Rp 50 Juta

WhatsApp Image 2025-02-25 at 17.47.10_1663487e
Terdakwa Shillea Olimpia Melyta saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Oknum dokter asal Banto Utara, Kalimantan Tengah bernama Shillea Olimpia Melyta (30) yang menjadi terdakwa atas kasus dugaan malpraktek akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, terdakwa Shillea Olimpia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni hanya dihukum dengan pidana denda Rp 50 juta.

Padahal dalam sidang, Selasa (25/2/2025), jaksa menyatakan terdakwa Shillea Olimpia terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya maksimalnya 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

BACA Juga : Anaknya Disetubuhi Dua Pria di Kamar Kos, Ibu Lapor Polisi

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian yang mengakibatkan pasien luka berat. Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 50 subsider 3 bulan kurungan,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya.

Atas tuntutan itu,tim kuasa hukum terdakwa menanggapi bahwa sesungguhnya Penuntut Umum tidak percaya diri dengan tuntutannya, karena fakta di persidangan dua unsur dalam pasal yang dibuktikan telah terpatahkan."Selebihnya akan kami sampaikan dalam pledoi secara tertulis", tutup adi salah satu kuasa hukum terdakwa.

BACA Juga : Bakar Warung Makan Al Barokah, Pria Diamankan Warga ke Polsek Kuta

Untuk diketahui, berdasar dakwaan jaksa bahwa kasus dugaan malpraktek ini bergulir ke ranah hukum tak lepas dari Shillea diduga memberikan injeksi obat kepada pasien Warga Negara Asing (WNA), meskipun pasien sudah menyatakan alergi terhadap obat-obatan tertentu, bukannya sehat pasien malah mengalami luka berat.

Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan disebutkan, insiden ini terjadi pada 14 Februari 2024 di sebuah vila di Jalan Pantai Berawa, Gang Madu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Kasus ini berawal saat korban Jamie Irena Rayer Keet, mengalami keluhan sakit punggung dan demam pada pukul 16.00 Wita.

BACA JUGA:  Gegara Mabuk, Pria NTT Tusuk Temannya Sendiri di Depan Monumen Bom Bali

BACA Juga : Kernet Bunuh Sopir Gegara Halusinasi Narkoba Jenis Sabu dan Pil Koplo

Suaminya, Alain David Dick Keet, menghubungi klinik Hydro Medical Your IV & Dental Solution yang berlokasi di Jalan Subak Sari No 20, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, untuk mendapatkan perawatan medis di tempat.

Shillea Olimpia Melyta sebagai dokter mandiri di klinik tersebut akhirnya menangani pasien tersebut, didampingi seorang perawat bernama Putu Adnyana Putra. Pada pukul 19.30 Wita, terdakwa tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap Jamie.

BACA Juga : Perampok dan Pembunuh Pedagang Kue di Perumahan Kori Nuansa Barat Ditangkap

Sebelum memberikan obat, terdakwa bertanya kepada pasien apakah memiliki alergi terhadap obat tertentu. Jamie sudah menyebutkan bahwa dirinya alergi terhadap obat-obatan yang mengandung Non-Steroidal Anti-Inflammatory Drugs (NSAID) seperti Ibuprofen dan Aspirin.

Meskipun sudah mengetahui alergi tersebut, terdakwa tetap memberikan serangkaian injeksi obat, termasuk Antrain yang diketahui berasal dari golongan obat yang sama dengan Ibuprofen dan Aspirin.

Akibatnya, setelah kurang lebih 30 menit menerima injeksi obat-obatan tersebut, Jamie mulai merasakan efek samping berupa pembengkakan di wajah dan mata, serta mengalami sesak napas yang signifikan.W-007

Scroll to Top