
Nyoman Supariyani saat di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menuntut Mantan Pemegang Saham Pengendali (PSP) sekaligus Direktur Utama PT. BPR KS Bali Agung Sedana (BPR KS), Nyoman Supariyani terdakwa kasus kejahatan perbankan dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadil Negeri Denpasar, Selasa (10/9).
Jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Nyoman Sudariasih, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yaitu tidak dengan sengaja atau membiarkan bank tidak melakukan langkah langkah yang diperlukan untuk keselamatan bank.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 A UU RI No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU RI No 7 tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. "Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan," demikian amar tuntutan Jaksa.
Sebelum sampai pada tuntutan pidan, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian pagi pihak LPS. Terdakwa sudah pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatan.
"Sedangkan hal hal yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan," sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu. Atas Tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Teddy Raharjo merasa keberatan dan akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.










