Diduga Mencuri Perhiasan Hingga Pakaian Dalam Bule, IRT Dituntut 10 Bulan Penjara

IMG_20240910_185549_copy_800x523
Terdakwa Novan Paparang usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (10/9).Foto/eli

Terdakwa Novan Paparang usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (10/9).Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Ibu Rumah Tangga (IRT) kelahiran Maluku Utara bernama Novan Paparang (34) hanya bisa pasrah saat mendengar dirinya dituntut 10 bulan penjara dalam sidang, Selasa (10/9/2024) di Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga mencuri perhiasan hingga pakaian dalam seorang warga asing.

Jaksa Penuntut Umum Cintya Dwi S. Cangi, dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU dalam surat tuntutannya.

Dalam persidangan JPU memaparkan, peristiwa pencurian terjadi pada beberapa kesempatan antara Februari hingga Mei 2024. Akibat perbuatan tetdakwa korban Jeremy Hugh Maclaurin dan istrinya mengaku mengalami kerugian hingga Rp 32 juta akibat pencurian tersebut.

Di salah satu kejadian pada Minggu, 30 Mei 2024, sekitar pukul 09.49 WITA, terdakwa mengambil sejumlah barang milik korban dan ketahuan oleh teman korban.

Sejumlah barang yang dicuri terdakwa antara lain, dua celana pendek, satu kalung emas, satu singlet, satu kacamata, satu jam tangan, dua celana dalam warna hitam, satu kaos warna putih, satu pasang kaos kaki, satu hiasan rambut, dua bungkus alat pembersih gigi, dan uang tunai sebesar 700 dolar New Zealand hingga buku cerita berbahasa Inggris.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top