
Terdakwa Muhamad Husein, oknum pengacara yang divonis bersalah atas kasus pencucian sepeda motor.foto/dok
DENPASAR-Fajarbali.com|Muhamad Husein, SH., oknum Pengacara yang terjerat kasus pencurian sepeda motor akhirnya divonis 14 bulan penjara. Dalam sidang, Kamis (6/5/2024) majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
"Menghukum terdakwa Muhamad Husein dengan pidan penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Menetapkan terdakwa untuk tetap dalam tahanan," demikian vonis hakim yang dibacakan dihadapan terdakwa yang didampingi pengacara Teddy Raharjo.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putra Udhyana Pidada yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama 20 bulan. Atas putusan ini melakui pengacaranya Husein mengatakan pikir pikir. "Kami pikir pikir yang mulia," ujar Teddy Raharjo.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Husein sebelumnya gotot tidak mengakui perbuatannya. Bahkan dihadapan sidang, pengacara yang sudah dua kali masuk penjara ini tidak mengakui perbuatannya dan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas.
"Saya tidak bersalah, saya tidak melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa," ujar terdakwa Muhamad Husein dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/6) kemarin."Saya mohon hakim memberikan vonis bebas," pinta Husein.
Atas permohonan terdakwa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putra Udhyana Pidada pun memberikan tanggapan bahwa permohonan terdakwa untuk bebas dari jeratan hukum tidak beralasan. Sehingga jaksa pun menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya yaitu 20 bulan penjara.










