
Ilustrasi sidang putusan hakim,Foto/net
DENPASAR-Fajarbali.com|Dua pria yang awalnya diduga jadi kurir alias perantara alias calo sabu, Galuh Viqi Kurniawan dan Kadek Astawa divonis hukuman sama rata yaitu lima tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan hakim Putu Ayu Sudariasih.
Kedua terdakwa yang tinggal di tempat berbeda itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu sabu sabu sebanyak 8 paket dengan berat bersih 1,35 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU Narkotika.
BACA Juga : AAI ON Denpasar Buka Pendidikan Profesi Advokat, Kuota 50 Orang
"Menghukum kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan," sebut hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung belum lama ini.
vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dipenjara selama lima tahun dan tiga bulan, denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
BACA Juga : Enam Remaja Kepergok Mencuri di Toko Sembako, Diotaki Mantan Karyawan
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa Galuh Viqi Kurniawan (terdakwa I) dan Kadek Astawa (terdakwa II) ditangkap polisi pada tanggal 22 September 2023 sekira pukul 15.30 WITA. Kedua terdakwa ditangkap di Jalan Gurita. Saat itu kedua terdakwa sedang berboncengan dengan sepeda motor.










