FOTO: Anggota Komite III DPD RI AA Gde Agung, Menerima Audiensi Musyawarah Kepala Sekolah (MKKS) SMP dan Kelompok Kerja Kepala (K2S) SD, Kabupaten Badung, bertempat di Puri Ageng Mengwi, Badung, Selasa (19/12/2023).
Â
MANGUPURA – sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Anggota Komite III DPD RI AA Gde Agung, Menerima Audiensi Musyawarah Kepala Sekolah (MKKS) SMP dan Kelompok Kerja Kepala (K2S) SD, Kabupaten Badung, bertempat di Puri Ageng Mengwi, Badung, Selasa (19/12/2023).
Sesuai tugas pokok dan fungsinya di Komite III yang salah satunya membidangi pendidikan, audiensi tersebut membahas sejumlah isu strategis dan perkembangan dunia pendidikan terkini.
AA Gde Agung, terlebih dahulu memaparkan perjuangannya dan rekan di DPD terkait meng-goalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah menjadi Undang-Undang (UU).
RUU yang notabene inisiatif Komite III itu, menunjukkan perkembangan signifikan dibuktikan dengan keluanya Surat Presiden yang menunjuk beberapa menteri untuk menindaklanjuti, konsultasi dengan Komisi X DPR RI, hingga masuk Prolegnas DPR.
"Kalau RUU tentang Bahasa Daerah lolos sebagai undang-undang. Ini kabar gembira bagi seluruh masyarakat Nusantara. Tidak hanya di dunia pendidikan," jelas mantan Bupati Badung dua periode itu.
Undang-undang tersebut, sekaligus menjadi jawaban atas kegalauan kondisi bahasa daerah, khususnya di Bali yang selama ini tidak ada formasi guru bahasa daerah. Begitu pun menyangkut anggaran dan dukungan lain karena sudah ada payung hukumnya.
"Kalau kita lihat di Bali, selama ini yang ngajar bahasa Bali itu kan guru kesenian, guru agama. Jangan-jangan bisa guru olahraga juga. Ini kan lucu," sentilnya seraya meminta doa para kepala sekolah agar undang-undang tentang bahasa daerah segera disahkan.
Isu berikutnya, AA Gde Agung membahas soal peraturan disiplin di sekolah. Menurutnya, hal ini menjadi penting mengingat pengaruh perkembangan teknologi informasi agar anak-anak jenjang SD dan SMP tidak terjerumus pengaruh negatif.
Ketua MKKS SMP Kabupaten Badung, Nyoman Ratana, menyambut baik inisiatif Komite III DPD RI yang telah memperjuangkan UU Bahasa Daerah. Ratana mengakui, bahwa dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak disediakan formasi khusus guru bahasa daerah.
"Jika sudah ada undang-undangnya, pasti akan dibuka formasi, dukungan anggaran dan sebagainya. Sehingga kami di sekolah lebih mantap lagi menjalankan tugas," jelasnya.
Kepala Bidang SMP Disdikpora Badung, Made Agus Satwika, berharap, setelah mendapatkan banyak petunjuk dari Komite III DPD RI, para kepala sekolah dan guru mendapatkan pencerahan agar tidak keluar dari peraturan perundang-undangan.
Agus Satwika, yang mewakili Kepala Disdikpora Badung, sepakat jika peraturan disiplin sekolah harus dikuatkan, menyesuaikan dengan situasi terkini.
Secara khusus, ia menegaskan bahwa satu-satunya organisasi siswa di sekolah sesuai peraturan, yakni Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Jika ada organisasi selain itu, dipastikan tidak diakui. (Gde)