BANGLI-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Perbuatan Dewa Nyoman Suyasa alias Mansu (50) yang beralamat di lingkungan kelurahan Kawan, Bangli, benar-benar tidak patut untuk ditiru. Pasalnya, bapak dua anak ini justru nekat menyatroni rumah tetangganya sendiri secara bergiliran dan berkali-kali.
Tak segan-segan, dalam rentang waktu 8 bulan terakhir, terungkap tersangka melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali dengan menyasar barang berharga seperti uang tunai, perhiasan emas hingga sepeda motor milik milik korban dengan total kerugian yang ditimbulkan mencapai puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP. M. Akbar Eka Putra Samosir didampingi Kasubag Humas Polres Bangli, AKP. Sulhadi dalam keterangan persnya, Selasa (28/05), menjelaskan aksi sejumlah kasus pencurian tersangka terbongkar, setelah pihaknya menerima laporan adanya kehilangan sepeda motor milik Ida I Dewa Gde Ngurah Arnaya yang ditaruh di garase rumah milik A.A. Alit Sastrawan beralamat di Jl. Cendrawasih No.4, kelurahan kawan, Bangli.
Kasus hilangnya motor korban tersebut, sejatinya pada tanggal 25 mei 2019 namun baru dilaporkan pada Senin (27/5), ke Sat Reskrim. Dari laporan tersebut, hasil penyelidikan tim opsnal Polres Bangli menyebutkan pelakunya mengarah kepada tersangka. Hingga akhirnya, tersangka langsung ditangkap dari rumahnya dan digiring ke Mapolres Bangli.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan nopol DK 6050 QJ milik korban, dengan cara melompat tembok, kemudian mengambil kunci kontak yang ditaruh di Gudang yang mana sebelumnya pelaku telah mengetahui letak kunci tersebut,” ungkap AKP. Akbar Samosir.
Sebab, pelaku memang sering keluar masuk ke rumah korban. Yang mana antara rumah pelaku dengan korban bersebelahan alias bertetangga. Selanjutnya, hasil curiannya tersebut oleh tersangka dibawa kabur ke Banyuwangi dan digadaikan kepada temannya berinisial KAR sebesar Rp 4,5 juta. Lanjut Kasat Reskrim, dari hasil pengembangan polisi, terungkap juga bahwa tersangka telah melakukan aksi pencurian sebanyak 4 kali dalam rentang waktu 8 bulan terakhir.
Disampaikan, selama ini, diketahui tersangka memang jarang pulang. Pulang sekali, perginya dalam hitungan bulan baru kembali lagi. Namun saat pulang tersebut, ada saja kehilangan yang dialami para tetangganya tersebut. “Tersangka juga mengaku empat kali melakukan aksi pencurian ke rumah tetangganya secara bergiliran. Mulai uang tunai, dua kali pencurian perhiasan emas dan sempat dijual seharga Rp 20 juta dan terakhir pencurian motor ini,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.435.000, satu buah Hp, satu lembar kuitansi, satu buah buku tabungan atas nama tersangka, satu buah ATM dan sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan Nopol DK 3827 AAS beserta kunci kontak. “Saat ini, motor hasil curian pelaku masih dalam perjalanan kemari. “Atas perbuatannya itu tersangka dijerat melanggar pasal 363 (1) ke 3 KUHP tentang Curat/Curanmor dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara tersangka saat diinterogasi justru tampak seakan tak ada beban sama sekali. Tersangka mengaku, aksi nekatnya mencuri karena terlilit hutang. “Uang hasil barang curian yang saya gadaikan, sebagian saya pergunakan untuk membayar hutang dan sebagian lagi untuk foya-foya,” jelasnya. (ard)