Rampok Turis Tiongkok, Dua WN Iran Divonis 4 Bulan

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Dua warga negara Iran bernama Shiraziniya Azad dan Shirazi Nia Hossein yang diadili karena merampok warga negara Tiongkok dengan mengaku sebagai anggota polisi, Senin (27/5/2019) divonis empat bulan penjara.  

Majelis hakim pimpinan Partha Bhargawa dalam amar putusannya menyata kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

Yaitu kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan.

"Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan penjara ," tegas Hakim Partha Bhargawa dalam amar putusannya.

Putusan ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta.  Atas putusan ini,  baik jaksa maupun kedua terdakwa sama-sama menyatakan menerima.  

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa melakukan tindak pidana ini pada tanggal 30 Januari 2019 sekira pukul 20.50 WITA depan Hotel Kuta Centre Park Jalan Patih Jelantik.

Saat itu saksi korban, Long Zhihong bersama Ou Mei Jun sedang berjalan menuju Hotel Center Park.

 Saat itu datang kedua terdakwa dengan menggunakan kendaraan dan berhenti persis di depan korban. Terdwka Azad yang mengaku sebagai anggota polisi itu membuka kaca mobil dan berkata kepada korban untuk mendekat karena akan dilakukan pemeriksaan.

Terdakwa Azad lalu memeriksa korban serta meminta korban untuk menyerahkan dompetnya. Setelah menguras isi dompet korban, kedua terdakwa langsung kabur. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp. 19 juta. (eli/Fajar Bali)

Scroll to Top