Nilai Kerugian Lebih dari Rp 50 Miliar, Lima Hakim Sidangkan Prof Antara

prof antara
Prof, Antara saat digiring petugas dari Kejaksaan Tinggi Bali menuju mobil tahanan.Foto/dok

Prof, Antara saat digiring petugas dari Kejaksaan Tinggi Bali menuju mobil tahanan.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Setelan Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana dinyatakan lengkap (P21), penyidik langsung melimpahkan berkas perkara dengan empat tersangka itu ke Jaksa Penuntut.

Jaksa Penuntut pun gerak cepat dan melimpah perkara yang menyeret Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara, Dr. Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara sebagai tersangka ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (12/10/2023). 

BACA Juga : Kebakaran di TPA Suwung Meluas, Polisi Terjunkan Mobil Penghalau Massa

Juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi terkait pelimpahan ini membenarkannya."Benar sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara  terkait kasus dugaan korupsi SPI Unud ke Pengadilan Tipikor, Selasa tanggal 12 Oktober 2023," ujar Gede Astawa, Kamis (12/102023).

Dijelaskan pula bahwa, untuk keempat tersangka ini rencananya akan sidang dengan ketua majelis hakim yang berbeda. Untuk tersangka Prof. Antara, yang sidangnya akan digelar, Selasa 19 Oktober 2023 sidang akan dipimpin oleh hakim Agus Akhyudi yang didampingi oleh empat hakim anggota masing-masing, Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti.

BACA Juga : Kebakaran di TPA Suwung Dikhawatirkan Ganggu Penerbangan, BPBD Kerahkan Heli Water Bombing

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top