Bunuh Pacar yang Sedang Hamil, Dituntut 15 Tahun Penjara

I Kadek Juniarta bunuh pacar
DITUNTUT-Terdakwa I Kadek Juniarta dengan tangan diborgol dituntut 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhada Ni MDS.Foto/eli

DITUNTUT-Terdakwa I Kadek Juniarta dengan tangan diborgol dituntut 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhada Ni MDS.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria bernama I Kadek Juniarta (19) yang tega membunuh pacarnya yang sedang hamil muda terancam menua di penjara. Pasalnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/7/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Dalam amar tuntutannya, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BACA Juga : Cabuli Bocah di Toilet Bandara, Oknum Dosen Asal NTT Divonis 5 Tahun

"Terdakwa terbukti bersalah telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal menyebabkan anak meninggal dunia. Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar jaksa dalam surat tuntutannya.

Dalam surat tuntutan jaksa juga membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Bahwa, kasus yang menjerat terdakwa ini terjadi pada tanggal 07 Februari 2023 sekira ukul 14.30 WITA Jalan Gunung Batur Gang Carik III Nomor 5, Banjar Penyaitan, Denpasar.

BACA Juga : Ditangkap Bawa Hasis dari Luar Negeri, WN Ukraina Divonis 7 Bulan Penjara

Pada saat itu, korban Ni MDS yang merupakan pacar terdakwa mengaku tengah hamil dan meminta agar terdakwa menikahinya. "Tapi saat korban membicarakan soal pertanggungjawaban terdakwa selalu menghindar," ujar jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top