Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan
DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com
Hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota DPD dan DPRD Bali telah dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Sabtu (24/06) lalu. Disebutkan, dari total 795 Bacaleg yang didaftarkan, setidaknya 715 orang dinyatakan belum memenuhi syarat. Sementara, 80 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan bahwa, bacaleg yang belum memenuhi syarat itu dikarenakan kurang lengkapnya persyaratan saat pendaftaran sebelumnya. "Karena masalah kelengkapan. Seperti tidak ada stempel, surat keterangan tidak dilingkari, dan macam-macam," jelasnya.
Meski demikian, pihaknya akan membuka masa perbaikan administrasi bagi para bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat tersebut. Yakni dari tanggal 26 Juni – 09 Juli 2023. Lidartawan meminta kepada seluruh Bacaleg untuk melengkapi kekurangan persyaratan administrasi. Jangan sampai menunggu batas akhir masa perbaikan.
Tak hanya Bacaleg, KPU Provinsi Bali juga mengumumkan hasil verifikasi terhadap bakal calon anggota DPD RI Dapil Bali. Dari 18 bakal calon DPD RI itu, ada satu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sedangkan 17 bakal calon lainnya belum memenuhi syarat.
Oleh karena itu, bacaleg yang tidak memenuhi syarat maka dinyatakan gugur. Sementara untuk yang belum memenuhi syarat, sama halnya dengan bacaleg DPRD juga akan diberikan masa waktu perbaikan. W-011