
PJ Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana
SINGARAJA – sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Buleleng, Bali sebagai komponen belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus sesuai dengan kemampuan anggaran itu sendiri.
Penekanan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat memberikan pengarahan pada Forum Gabungan Perangkat Daerah Tahun 2023 dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2024 di Ruang Rapat Lobi Rumah Jabatan Bupati Buleleng beberapa hari kemarin.
Lihadnyana menjelaskan RKPD yang disusun seharusnya sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada. Oleh karena itu, RKPD tahun 2024 perlu disusun secara komprehensif. Dimulai dari proses penyusunannya yang berawal dari Musyawarah Desa (Musdes), Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa hingga kabupaten. Termasuk forum konsultasi publik yang sudah diselenggarakan. Dengan begitu, APBD yang disusun akan menjadi APBD yang sehat.“Isi dari komponen belanja itu nantinya mencerminkan APBD yang produktif,” jelasnya.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai perangkat daerah yang bertanggungjawab terhadap penyusunan RKPD, harus mengetahui kewenangan-kewenangan pemerintah daerah yang akan menjadi rencana kerja. Juga program-program yang mana menjadi program wajib ataupun jumlah besaran anggaran yang menjadi pengeluaran wajib dalam APBD. Program-program wajib tersebut yang terlebih dahulu harus dipenuhi. “Dinas atau badan yang menjadi pengampu program pun harus jelas,” ucap Lihadnyana.










