157 Advokat DPC PERADI Denpasar Diambil Sumpah oleh KPT Denpasar

sumpah advolat di pt denpasar-f75395b4
SUMPAH-Proses pengambilan sumpah advokat DPC PERADI Denpasar di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Jumat (16/12/2022).Foto/Ist

SUMPAH-Proses pengambilan sumpah advokat DPC PERADI Denpasar di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Jumat (16/12/2022).Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Denpasar, H. Mochamad Hatta mengambil sumpah 157 advokat yang bernaung dibawah organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Denpasar, Jumat (16/12/2022) di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. 

Di Dalam  sambutannya, Mochamad Hatta mengatakan, pengambilan sumpah advokat sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No 18 tahun 2003 tentang advokat. 

Baca Juga : PERADI Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 50 Kota di Indonesia

BAca Juga : Ini yang Disampaikan Ketua DPN Peradi Usai Melantik Pengurus DPC Peradi Denpasar

Pasal tersebut mengatakan bahwa, sebelum menjalankan profesinya, advokat harus bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili  hukumnya.

“Setalah diambil sumpah, maka para advokat ini sudah resmi atau sah sebagai advokat,” kata Mochamad Hatta dalam sambutannya sembari mengucapkan selamat kepada para advokat yang baru saja diambil sumpah ini. 

Mochamad Hatta juga mengatakan bahwa, selaku pimpinan Pengadilan di wilayah hukum provinsi Bali, ia menyampaikan pesan, bahwa Lafal sumpah yang baru saja diucapkan para advokat itu adalah janji dihadapan Allah SWT Tuhan Yang maha Kuasa. 

Baca Juga :Tridatu Law Firm and Legal House Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Pengurus DPC Peradi Denpasar Masa Jabatan 2022-2027

“Lafal sumpah yang sudah diucapkan disaksikan oleh semua yang hadir, dan yang paling penting disaksikan oleh Tuhan YME karena Tuhan Maha Mengetahui, baik yang tampak maupun yang tersembunyi,” ucapnya. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top