
Ilustrasi
DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Lumajang, Jawa Timur bernama Rafli Rangga Mahendra benar-benar kurang beruntung. Pasalnya hanya demi uang Rp 50 ribu, dia yang berprofesi sebagai sopir itu rela menjadi kurir sabu dan ekstasi hingga harus menghadapi persidangan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Terdakwa Rafli terancam hukuman mati karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Lanang Suyadnyana menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang terungkap bahwa terdakwa menjadi kurir karena mendapat upah Rp 50 ribu dalam sekali tempel.
Baca Juga : Warga Jepang Divonis Dibawah Ancaman Hukuman Minimal, Jaksa Ajukan Banding
Baca Juga : Lagi, Warga Asing Divonis Ringan, Divonis Dibawah Hukuman Minimal
“Terdakwa diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” jelas jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan dalam sidang, Kamis (1/12/2022).
Dalam dakwaan dijelaskan pula, bahwa terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 4 September 2022 sekira pukul 20.30 WITA di Parkiran Mie Kober Jalan Ahmad yani Utara No. 462 banjar Peguyangan, Denpasar Utara.
Baca Juga : Sita Ganja 6 Kg, Dua Pengedar Narkoba Dijerat Hukuman Mati
Baca Juga : Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Melalui RJ
Sebelum ditangkap, terdakwa di hari yang sama mendapat perintah dari OM JAK untuk mengambil barang berupa sabu di tempat Mie Kober Jalan Ahmad yani Utara No. 462 banjar Peguyangan, Denpasar Utara. Usai mengambil sabu itu, terdakwa lalu menuju parkiran Mie Kober untuk menunggu ojek.
Pada saat menunggu ojek, tiba tiba terdakwa didatangi oleh empat orang yang ternyata adalah anggota polisi. “Usai menunjukkan surat penangkapan, petugas langsung menggeledah terdakwa dan ditemukan satu buah plastik klip yang disapanya terdapat sabu,” sebut JPU.










