NARKOBA-Naoyuki Takeda saat menjalani sidang online di Pengadilan Denpasar.Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Warga negara Jepang bernama Naoyuki Takeda (43) hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan di persidangan karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 0,52 gram di tempat tinggalnya di Kost Pondok Karenda Kamar 205 Jalan Kubu Anyar, Banjar Kuta, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Dalam sidang, Kamis (6/10/2022) sudah masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa. Dimana dalam sidang yang masih juga digelar secara online itu, terdakwa mengaku bahwa telah menggunakan atau mengkonsumsi ganja sejak dari Jepang yang katanya di negaranya menggunakan ganja dengan batas tertentu tidak dilarang.
Baca Juga : Mujur, Barang Bukti Sabu Sekilo, Divonis 10 Tahun
Baca Juga : Jadwal Sidang di SIPP PN Denpasar Lambat, Kasus Sudah Dituntut masih Tertulis Pembuktian JPU
Tapi dimuka sidang terdakwa mengaku bahwa dia mengetahui bahwa di Indonesia dilarang menggunakan ganja.”Saya tahun di Indonesia tidak dibolehkan memakai ganja,” jelas terdakwa melalui penerjemahnya dalam sidang. Terdakwa juga mengaku ganja itu digunakan sendiri bukan untuk dijual atau diedarkan.
Tapi sayang, pengakuan terdakwa ini tidak didukung dengan hal tes urine miliknya usai ditangkap yang mengindikasi tidak mengandung sediaan narkotika. Terdakwa mengaku mendapat ganja itu dengan cara membeli dari orang yang bernama Kadek di Jalan Legian dengan harga Rp 700 ribu.
Baca Juga : Tiga Terdakwa Pembunuh Jape Rena Dituntut 14 Tahun Penjara
Baca Juga : Pengedar 3 Kilo Ganja Dituntut Jaksa 11 Tahun, Divonis Hakim 8 Tahun
Usai membeli ganja itu, terdakwa lalu menyimpan ganja itu di laci dalam kamar terdakwa. Apes bagi terdakwa, polisi yang sebelumnya mendapat informasi terkait transaksi narkotika dilakukan oleh terdakwa langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada tanggal 9 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WITA di tempat tinggalnya.
Dengan disaksikan oleh dua orang saksi umum, polisi melakukan penggelapan dan menemukan barang berupa satu plastik klip berisi batang, biji kering ganja dengan berat bersih 0,52 gram, satu bendel kertas vapir, satu buah puntung rokok, satu buah korek api gas dan satu 1 bong (alat isap sabu).
Baca Juga : Jaksa Hadirkan Tiga Saksi, Terdakwa Korupsi Kupon BBM di DLHK Denpasar Terpojok
Baca Juga : Pernah Jalani Rehabilitasi, Pria Asal Bandung Dituntut 3 Tahun Penjar
“Meski ditemukan bong atau alat hisap sabu, tapi barang bukti sabu tidak ditemukan. Barang bukti narkoba hanya daun, batang dan biji ganja saja,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) NP. Widyaningsih, jaksa yang menyidangkan perkara ini. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dua pasal dari UU Narkotika.
Yaitu Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara pada dakwaan atau Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.W-007