NARKOBA-Alberto Sampaio Gressler, mahasiswa asal Brazil yang ditangkap karena membawa narkotika dari Thailand saat diamankan polisi.Foto/dok
BADUNG-Fajarbali.com| Mahasiswa asal Brazail bernama Alberto Sampaio Gressler (25) yang ditangkap di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung karena kedapatan membawa narkotika jenis Tetrahydrocannabinol alias ganja dari Thailand, belum lama ini diseret ke Pengadilan untuk diadili.
Sidang masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni. Dalam dakwaan, terdakwa yang lahir di Rio Verde dijerat dengan tiga pasal berlapis dari Undang-undang Narkotika. Yaitu Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.
Baca Juga : Kejari Badung Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp 2 Miliar Lebih
Baca Juga : Terbukti Penyalahguna Narkotika, Oknum Pengacara Divonis Jalani Rehabilitasi
Atas jeratan Pasal tersebut, terdakwa pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tapi bila terdakwa mampu membuktikan bahwa dia adalah pengguna narkoba, maka terdakwa bisa jadi tidak dipenjara tapi menjalani rehabilitasi medik.
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan JPU yang dibacakan di muka sidang yang berlangsung secara daring di PN Denpasar menerangkan bahwa, terdakwa Alberto Sampaio Gressler ditangkap petugas Bea dan Cukai saat tiba di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai pada tanggal 28 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WITA.
Baca Juga : Kejari Denpasar “Kirim” 13 Tahanan Kasus Narkotika ke Lapastik Bangli
Baca Juga : Barang Bukti Narkotika, Senjata Api dan 5 Ribu Botol Miras Dimusnahkan











