DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Mabes Polri dan Irwasda Polda Bali ternyata ikut memantau kasus dugaan "86" terkait tidak ditahannya Mega Minaret Sutan Assin (31) dan pacarnya Arvin Dwiarrahman (32) dalam kasus kepemilikan ganja kering. Diketahui, Mega Minaret yang berstatus tersangka itu merupakan anak pengusaha tambang minyak.
Kedua pasangan kekasih itu ditangkap Satresnarkoba Polres Badung saat mengkonsumsi ganja kering di rumahnya Mega di Jalan Raya Kedampang Gang Zui Nomor 7 Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 Wita.
Keikutsertaan mabes Polri memantau kasus ini disampaikan Kabid Propam Polda Bali Kombespol Bambang Tertianto kepada wartawan di mapolda Bali, pada Selasa 12 April 2022.
Dijelaskan Kombes Bambang, kasus ini memang sudah viral di media sosial (medsos) dan beberapa media di Bali. "Bahkan sebelum diberitakan di media, sudah ada informasi dari mabes Polri dan dari Irwasda Polda Bali. Sehingga kita siap tindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penyelidikan," tegasnya.
Perwira melati tiga dipundak ini mengatakan pihaknya akan mendalami seperti apa prosedur rehabilitasi (rehab) yang lazim diberikan kepada tersangka narkoba.
Apakah harus ada putusan pengadilan atau proses persidangan atau hanya sampai di penyidik saja. Termasuk syarat untuk Restorasi Justice (RJ) terhadap tersangka narkoba seperti apa.
"Jadi ini yang akan kita cek dan dalami aturan rehab dan Restorasi Justicenya itu seperti apa. Apakah yang dilakukan penyidik Polres Badung benar sesuai prosedur atau tidak," tegasnya.










