Mabuk Tuak, Oknum Ormas Ngamuk Aniaya Tiga Temannya Sendiri

 

DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Aniaya tiga pemuda saat mabuk tuak, seorang oknum ormas di Bali bernama I Wayan Kariasa alias Balon (47) ditangkap anggota Reskrim Polresta Denpasar.

 

 

Pelaku yang tinggal di Jalan Letda Reta Gg XIV nomor 7 Yangbatu Kauh, Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, terbukti menganiaya tiga korbannya pada saat minum tuak di Jalan Letda Tantular Gang Gumitir Denpasar Timur, pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 Wita. 

 

Tiga korban yang dianiaya itu temannya sendiri yakni I Wayan Herman Dika alias Wayan Tangkas (33), I Kadek Minggu alias Cuplis (37) dan I Gede Sariana (46). 

 

Menurut Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, kasus penganiayaan ini terjadi pada Rabu 2 Maret 2022 sekitar pukul 16.30 Wita. Dimana sebelum kejadian, pelaku Balon dan 5 saksi temannya duduk melingkar sambil minum tuak di TKP. 

 

Kapolresta Bambang menyebut jika pelaku Balon adalah anggota ormas di Bali. "Tersangka anggota ormas di Bali. Ia menganiaya hingga 3 korban luka berat," ujarnya Senin 8 Maret 2022. 

 

Di tengah minum tuak, tiba-tiba saja pelaku marah melihat korban I Wayan Herman Dika alias Wayan Tangkas ngoceh-ngoceh tak karuan. Pelaku yang emosi lalu berdiri dan memukul korban tapi berhasil dilerai oleh temannya I Gede Sariana. 

 

Apes, Gede Sariana yang tinggal di Jalan Letda Tantular Gang Gumitir Yangbatu Kauh Denpasar Timur mengalami luka pukul di bagian wajah. 

 

Pelaku rupanya dendam dengan korban (Wayan Tangkas). Ia pulang ke rumah untuk mengambil sebuah senjata tajam dengan sarung terbuat dari pipa besi warna hitam. 

 

"Pelaku balik lagi ke TKP dan menemui korban Wayan Tangkas," ungkap Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat. 

BACA JUGA:  Dua Kali Dipolisikan Tapi Tidak Terbukti Bersalah, Boss Toko Grand Bumi Mas Warning Pelapor Idajane

 

Ia kemudian menganiaya korban hingga mengalami luka memar dibagian wajah, luka robek di bagian kepala belakang dan luka robek dibagian dahi kanan. 

 

Melihat amukan pelaku, teman lainnya yang semula minum tuak memilih kabur. Selanjutnya, pelaku kembali kerumah meninggalkan korban di TKP. 

 

Namun dalam perjalanan, pelaku bertemu I Kadek Minggu alias Cuplis tepatnya di persimpangan Jalan. "Ia juga menganiaya korban Cuplis di pinggir jalan. Korban mengalami luka berat dibagian kepala belakang kanan," ujarnya. 

 

Perwira melati dua dipundak itu menerangkan setelah menerima laporan korban Wayan Tangkas, anggota buser Polresta Denpasar langsung mengejar dan menangkap Balon di rumahnya di Jalan Letda Reta Gg XIV nomor 7 Yangbatu Kauh, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur. 

 

"Pelaku sudah kami amankan. Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan, apalagi yang dilakukan anggota ormas di Bali. Kami akan sikat habis," tegas AKBP Bambang. (Hen)

Scroll to Top