DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Memasuki bulan kedua tahun 2022 ini Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mendulang sukses dengan membekuk pengedar sekilo sabu bernama Rocky Cahyo Bagus alias Roki (32) dan dua jaringan berbeda yakni Taufikur Rohman Alias Gebril (20) dan Merio Devana Alias Mio (39).
"Dari tiga orang tersangka disita barang bukti (BB) sabu seberat 1.041.69 kilogram," ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat jumpa pers kasus tersebut di kantor BNNP Jalan Kamboja Denpasar, pada Selasa 8 Februari 2022.
Dalam rincian penangkapan itu Brigjen Sugianyar menuturkan tersangka Taufikur Rohman Alias Gebril asal Banyuwangi Jawa Timur itu diamankan barang bukti 41.05 gram sabu. Kemudian tersangka Merio Devana Alias Mio asal Jember Jawa Timur diamankan dengan barang bukti 52.81 gram sabu. Sedangkan dari tersangka Rocky Cahyo Bagus Alias Roki disita barang bukti sabu seberat 947,83 gram.
Jenderal bintang satu dipundak ini mengatakan berdasarkan hasil pemetaan dari intelijen BNNP Bali peran pelaku pengedaran gelap narkoba strukturnya adalah paling atas bandar, dibawahnya gudang.
Sementara, dibawahnya lagi adalah peluncur sebelum akhirnya narkoba itu sampai kepada pembeli di masyarakat umum. "Tersangka Gebril, Mio, dan Rocky ini perannya sama-sama pada level gudang," bebernya.
Brigjen Sugianyar mengatakan, pada level ini jumlah barang bukti yang dipegang sangat besar. Jadi sebelum diedarkan ke peluncur barang haram itu terlebih dahulu dipecahkan dalam ukuran kecil. Setelah sampai ke tangan peluncur barang haram itu kembali dipecahkan dalam ukuran lebih kecil.










