AMLAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil mengamankan seorang pembawa narkoba jenis Shabu, Wayan S (32) asal Desa Sebudi, Selat, Karangasem. Pelaku diamankan dengan barang bukti satu pembungkus permen berisi berisi satu plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 2,60 gram bruto atau 2,10 gram netto, pada Senin (3/1) lalu.
Informasi yang dihimpun, Kamis (6/1) menyebutkan, terduga pelaku yang merupakan seorang sopir galin C ini dicokok satuan Reskoba Polres Karangasem sekitar pukul 23.30 Wita di jalan setapak menuju galian C wilayah setempat. Penangkapan terduga pelaku sendiri, merupakan informasi yang diterima Sat Reskoba terhadap peredarab barang terlarang di sekitar aktivias galian C di wilayah Kecamatan Selat.
Atas informasi itu, Sat Reskoba pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti berupa satu pembungkus permen berisi berisi satu plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 2,60 gram bruto atau 2,10 gram netto. Barang bukti lain yang berhasil disita petugas berupa satu buah HP merek Samsung A52 warna Hitam ,satu buah tas pinggang warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Vario DK 5461 DZ tanpa STNK. "Terduga pelaku kita amankan dengan tanpa perlawanan, lengkap dengan barang bukti," ucap Kasat Reskoba Polres Karangasem, AKP. Dewa Gede Oka.
Disampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus yang sedang diungkapnya itu. Dari hasil diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang terlarangnya dari sesorang yang sedang dalam pengejaran petugas. Disampaikan, barang tersebut didapatkan melalui cara salam tempel di jalan seputaran kecamatan Selat. "Barang itu ia dapatkan dengan cara membeli dan mengambil tempelan dijalan raya Selat," ucapnya lagi. (bud)