DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Kasus dugaan investasi bodong Ice Mango kembali mencuat. Setelah dirinya dilaporkan ke Polda Bali, terlapor Fransiska Antari Virnadonita balik melaporkan Yulia Nur Fitria dalam kasus dugaan pemerasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Kamis 28 Oktober 2021. Tidak hanya Fransiska, ayahnya juga yakni, Fransiscus Robert Agung ikut melaporkan hal yang sama.
Usai melapor, Fransiska yang didampingi kuasa hukumnya Rizal Maya Akbar Poetra SH mengatakan dirinya melaporkan Yulia dalam kasus dugaan perampasan.
Kasus ini berawal dari desakan terlapor Yulia yang meminta ganti rugi atas uang investasi Ice Mango. Dimana jumlahnya sekitar 500 juta dari seluruh member.
"Mereka semua mendapatkan keuntungan berlipat. Tapi mereka bilang hanya dapat Rp. 600 ribu. Logikanya gak mungkin mereka menyimpan 200 juta untuk 600 ribu," ungkap Fransiska saat ditemui di kantor Rizal di Jalan Veteram Denpasar, Kamis 28 Oktober 2021.
Diakui wanita berusia 22 tahun ini, dirinya beritikad mengembalikan uang tersebut namun minta tenggat waktu 5 hari. Akan tetapi, sebelum 5 hari, Yulia dan beberapa orang datang ke rumahnya di kawasan Mengwi. Mereka diduga mengambil secara paksa barang berharga milik Fransiska. Diantaranya, sepeda motor Honda PCX beserta surat-suratnya. Kemudian ada juga sertifikat tanah atas nama ibu kandung Fransiska.
"Saya sempat bikin kesepakatan dengan beberapa member. Saya minta lima hari untuk penyelesaian dan mereka mau. Tapi mereka minta STNK, BPKB motor PCX dan sepeda motor," terangnya.










