DENPASAR - Fajarbali.com | Meski persidangan dengan terdakwa Zainal Tayeb yang digelar secara online sempat terhambat lantaran buruknya koneksi internet, tapi tidak membuat persidangan dihentikan. Malahan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tetap berlanjut hingga tuntas.
Dalam sidang, ada enam orang saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung yang dimotori oleh Dewa Lanang Raharja. Mereka adalah, dua orang saksi kantor Notaris, dua saksi pegawai BPN, serta dua saksi yang pernah bekerja di PT. Mirah Bali Konstruksi.
Dua orang saksi pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu atas nama I Ketut Sutrisna dan I Gusti Ngurah Made saat diperiksa pada intinya menerangkan hal yang hampir sama. Kedua saksi meski diperiksa secara bergantian tapi kompak mengatakan bawa 8 buah SHM yang ada dalam akta perjanjian No 33 memang luasnya tidak sampai 13.700 meter persegi.
"Kami melakukan pengecekan dari 8 SHM yang ada. Hasil pengecekan kami memang luas tanah dari 8 SHM tersebut hanya 8.892 meter persegi," ungkap saksi I Gusti Ngurah Made di muka sidang. Meski begitu, saksi mengakui bahwa pihaknya mengetahui luas tanah hanya berdasarkan data, bukan melalui pengukuran langsung di lokasi.
"Kami bukan dibagian pengukuran, dan kami mengetahui luas tanah dari data yang ada yaitu berupa 8 SHM yang diperjanjikan di akta No 33," sebut saksi. "Jadi saksi tidak pernah mengukur langsung di lapangan ?," tanya hakim ketua I Wayan Yasa yang dijawab tidak pernah.










