Mabuk, Bunuh Orang, Divonis 6,5 Tahun Penjara

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Ketut Adi Sinarya (23) hanya diam tertunduk saat mengetahui dirinya divonis pidana enam tahun dan enam bulan (6,5) penjara oleh majelis hakim, Selasa (3/2/2018) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Ketut Adi diganjar pidana karena terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap tetangganya, yaitu Abdul Halim. Menanggapi putusan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan hal yang sama. Putusan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut. Sebelumnya, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Sementara majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Ketut Adi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan primair. Atas perbuatannya, Ketut Adi dijerat Pasal 338 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terdakwa Ketut Adi Sinarya, dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara. Perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua I Wayan Sukanila.

Namun sebelum pada pokok putusannya, majelis hakim terlebih dahulu mengurai pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya. "Telah adanya perdamaian diantara terdakwa dengan keluarga korban," papar hakim.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top