DENPASAR -Fajarbali.com | Mantan sekretaris daerah (Sekda) Buleleng inisial DKP akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Menarikannya, DKP ditetapkan sebagai tersangka bukan atas kasus sewa rumah jabatan (Rumjab) yang selama ini ramai diberitakan.
Namun, sebagaimana disampaikan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Hutama Wisnu di sela-sala acara pres rilis kinerja Kejati Bali dalam rangka Hari Bhakti Adhyasa ke-61 di aula Kejati Bali, Kamis (22/7), DKP dijadikan tersangka atas kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 16 miliar.
“DKP kami tetapkan tersangka sejak hari Jumat 16 Juli 2021 lalu, kita tetapkan DKP sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi,” ujar Hutama Wisnu dihadapkan wartawan: Sementara ditanya soal gratifikasi dalam perkara apa, Hutama Wisnu menjawab ada beberapa dugaan.
Diantaranya adalah gratifikasi proyek penyediaan lahan untuk perusahaan LNG dan rencana pembangunan bandara di Buleleng.” Ada beberapa dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh DKP, salah satunya adalah pembangunan bandara di Buleleng,” jawab Hutama Wisnu.
Selain menetapkan DKP sebagai tersangka, tim penyidik juga sudah memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi.” Namun hingga saat ini pihak-pihak yang diduga memberi gratifikasi ini belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka,” tendas Wisnu.
Wisnu juga mengungkap bahwa, sejatinya penyidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi ini dilakukan bersamaan dengan kasus sewa rumah jabatan Sekda Buleleng. “Jadi saat itu ada dua sprindik yang diterbitkan. Yang pertama untuk dugaan penyelewengan sewa Rumjab dan dugaan adanya gratifikasi ini,” tegas Wisnu.










