Rumah Kontrakan Pengedar Narkoba Digerebek, Amankan Sekilo Sabu dan Ekstasi

 

DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Maunya cari untung dari bisnis narkoba, malah jadi buntung ditangkap Polisi. Itulah yang dilakoni pengedar narkoba bernama Saugi Hasan (35). Ia kini meringkuk di rumah tahanan Polresta Denpasar setelah Polisi menemukan sekilo sabu dan ratusan butir ekstasi di rumah kontrakannya di Pondok Citra Resident Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan, pada 15 July 2021 siang. 

 

Menurut Kapolresta Denpasar, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, tersangka Saugi Hasan dibekuk di seputaran Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, pada Rabu 14 July 2021 sekitar pukul 19.20 Wita. Pria yang dicurigai sebagai pengedar narkoba ini terlihat mengendarai sepeda motor dan berhenti di Areal parkir Fontamart di Jalan Imam Bonjol.

 

Namun saat mengetahui dirinya diawasi Polisi, tersangka kelahiran Denpasar ini membuang bungkusan rokok dari tangannya. Tak ingin barang bukti raib, Polisi kemudian menangkapnya dan mengambil bungkusan tersebut. 

 

Setelah bungkusan rokok dibuka ternyata berisi satu paket kristal bening diduga sabu seberat 9,96 gram yang digulung dengan tissu warna putih dan dilakban warna hitam. Selanjutnya petugas menggiringnya ke rumah kontrakannya di Pondok Citra Resident Jalan Pulau Galang Denpasar Selatan. 

 

Dari hasil penggeledahan di lemari pakaian, Polisi menemukan sebuah kotak karton berisi satu plastik besar kristal bening diduga Shabu seberat 997 gram, satu paket kecil Sabu seberat 6,78 gram dan sebuah bungkus rokok Luxio bekas. "Jadi, total Sabu yang diamankan seberat 1013,74 gram atau 1 kilogram," ungkap Kombes Jansen. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top