NEGARA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Jembrana melaksanakan Gaktiblin (Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan)di sejumlah tempat hiburan malam di Jembrana, Sabtu (19/6/2021).
Cek ke tempat tempat hiburan untuk meningkatkan dan menegakkan ketertiban dan disiplin anggota Polri di Polres Jembrana. Kegiatan ini untuk menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, terkait larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan malam.
Usai Gaktiblin, Kasi Propam Polres Jembrana Ipda I Gusti Ngurah Komang Sridana mengatakan, kegiatan Gaktiblin ini merupakan salah satu bagian dari pengawasan dan pengamanan internal Sie Propam Polres Jembrana terhadap personil Polres Jembrana berserta jajarannya.
“Dalam kegiatan Gaktiblin kali ini kami mengecek enam tempat hiburan malam yang berada di wilayah Jembrana, namun dalam kegiatan malam ini kami tidak menemukan anggota Polri maupun ASN Polri yang berada di tempat hiburan malam," terangnya.
Baca Juga :
Kelola Sampah Berbasis Sumber, MDA Karangasem Jajaki Kerjasama Budidaya Maggot
Bupati Gede Dana Tindaklanjuti Pendirian PTN, Targetkan 2022 Sudah Terima Mahasiswa Baru
Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa saat dikonfirmasi mengatakan, Gaktiblin ini untuk menindak lanjuti perintah Kapolri. Terkait itu, bagi anggota Polri dilarang untuk memasuki tempat – tempat hiburan malam jika tidak dalam keadaan sedang melaksanakan tugas.
"Kita akan memperingati Hari Bhayangkara Ke – 75 pada tanggal 1 Juli 2021, jadi saya tekankan bagi seluruh personil Polres Jembrana jangan ada yang membuat pelanggaran yang dapat menjatuhkan citra Polri dimata masyarakat, “ tegasnya.
Kapolres berharap dengan adanya kegiatan Gaktiblin ini, disiplin anggota Polri khususnya di Polres Jembrana meningkat dan mematuhi segala larangan yang berlaku di lingkungan Polri. (prm)
Cek ke tempat tempat hiburan untuk meningkatkan dan menegakkan ketertiban dan disiplin anggota Polri di Polres Jembrana. Kegiatan ini untuk menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, terkait larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan malam.
Usai Gaktiblin, Kasi Propam Polres Jembrana Ipda I Gusti Ngurah Komang Sridana mengatakan, kegiatan Gaktiblin ini merupakan salah satu bagian dari pengawasan dan pengamanan internal Sie Propam Polres Jembrana terhadap personil Polres Jembrana berserta jajarannya.
“Dalam kegiatan Gaktiblin kali ini kami mengecek enam tempat hiburan malam yang berada di wilayah Jembrana, namun dalam kegiatan malam ini kami tidak menemukan anggota Polri maupun ASN Polri yang berada di tempat hiburan malam," terangnya.
Baca Juga :
Kelola Sampah Berbasis Sumber, MDA Karangasem Jajaki Kerjasama Budidaya Maggot
Bupati Gede Dana Tindaklanjuti Pendirian PTN, Targetkan 2022 Sudah Terima Mahasiswa Baru
Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa saat dikonfirmasi mengatakan, Gaktiblin ini untuk menindak lanjuti perintah Kapolri. Terkait itu, bagi anggota Polri dilarang untuk memasuki tempat – tempat hiburan malam jika tidak dalam keadaan sedang melaksanakan tugas.
"Kita akan memperingati Hari Bhayangkara Ke – 75 pada tanggal 1 Juli 2021, jadi saya tekankan bagi seluruh personil Polres Jembrana jangan ada yang membuat pelanggaran yang dapat menjatuhkan citra Polri dimata masyarakat, “ tegasnya.
Kapolres berharap dengan adanya kegiatan Gaktiblin ini, disiplin anggota Polri khususnya di Polres Jembrana meningkat dan mematuhi segala larangan yang berlaku di lingkungan Polri. (prm)