Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Karangasem, I Nengah Mindra, Senin (10/5) kemarin, mengakui, pengangkatan Plt agar tidak terjadi kekosongan jabatan Perbekel. Pihaknya pun, kata Mindra langsung mengangkat sekretaris Desa setempat atas nama I Gede Arya Getas untuk sementara waktu menjabat sebagai Plt.
"Sementara diisi Plt, yang menjadi Plt adalah sekdesnya, sehingga tidak terjadi kekosongan," ujar Mindra.
Baca Juga :
Prokes CHSE Menjadi Keharusan Dalam Menyongsong Pembukaan Pariwisata International
Sekian Lama Berjuang, Ayu PD Akhirnya Bertemu Sang Buah Hati
Mantan Kadis BPKAD Karangasem ini juga mengatakan, pengisian Plt akan dilakukan sampai ada putusan hukum tetap dari Pengadilan. Pengangkatan Plt Perbekel Desa Tianyar sendiri, kata Mindra,terhitung mulai 9 April 2021 lalu.
"Sudah dilaksanakan sejak 9 April lalu, Plt sampai ada keputusan hukum tetap terhadap Perbekel APJ," ujarnya.
Sementara masa Periode Perbekel I Gede APJ, kata Mindra, berlaku sampai 22 Juni 2022 mendatang. Penghentian secara definif katanya, pihaknya masih harus menunggu putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap. Saat ini, karena proses masih berlangsung, pihaknya pun harus menghormati prosesnya.
"Kan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, kalau sudah baru kita mrngambil sikap," ujarnya lagi.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi bantuan bedah rumah dari BKK Badung ke Desa Tianyar Barat, menuai masalah. Kejaksaan Negeri Karangasem saat ini sudah menahan lima tersangka, salah satunya Perbekel Desa Tianyar Barat, I Gede APJ. Saat ini, kasus dugaan korupsi dana bansos bedah rumah senilai Rp 22 Miliar ini sedang ditangangi Kejaksaan Negeri Karangasem. (bud)