Sebelum menjatuhkan putusan, hakim terlebih dahulu membacakan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan akibat perbuatan para pelaku anak korban meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan, pelaku masih berusia anak, menfakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Menanggapi vonis ini, Penasehat Hukum korban, bernama Gregorius Suri, Alfridus Ane menyatakan keberatan. Sebab putusan hakim dianggap tidak mengakomodir kepentingan keluarga korban. Dia menyebut Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga yang tengah berduka tersebut.
BACA Juga : Ya Ampun, Bapak Kandung Bunuh Putrinya Sendiri Lalu Tewas Bunuh Diri Minum Racun dan Sayat Tangan
“Kami akan berjuang keras agar perilaku kejam dan brutal yang menyebabkan kematian anggota keluarga ini mendapatkan hukuman yang setimpal," ungkap Team Penasehat Hukum kepada media saat persidangan.
Keluarga juga mengecam kejadian tersebut sebagai perbuatan yang kejam dan tidak dapat diterima dalam masyarakat. Persoalan merampas nyawa orang lain ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga dan menghormati kehidupan manusia, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dalam menjalankan sistem hukum di negara ini.
BACA Juga : Ini Alasan WN Australia Terpidana Kasus Penipuan Ajukan PK
"Kami keberatan, putusan ini sangat mencedrai rasa keadilan bagi keluarga korban dan korban yg telah terbunuh," tutup Gregorius Suri. Seperti berita sebelumnya, Kasus yang membawa tujuh ABG ke meja hijau ini terjadi, Minggu 4 Juni 2023 dinihari. Kala itu, terdakwa naik motor berboncengan dari Malibu Bar.










