53 Tahun Guru Besar Prof. Lasmawan, Ini Kata Sahabatnya

(Last Updated On: 22/02/2020)

SINGARAJA-fajarbali.com l Akademisi kawakan Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd, tepat berusia 53 tahun, pada 21 Februari 2020.

Pria kelahiran Bangli, 21 Februari 1967 ini dinilai mampu melambungkan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja ke kancah nasional, bahkan internasional. Saat ini, Lasmawan mengemban jabatan Wakil Rektor II Undiksha.

Menurut rekan sejawatnya, yang juga menjabat Ketua Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Undiksha Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, SH., LL.M., Prof. Lasmawan adalah salah satu putra terbaik yang dimiliki Bali. “Beliau (Prof. Lasmawan), bukan saja sebagai rekan kerja, tapi senior sekaligus guru panutan saya,” kata Dewa Sudika Mangku, saat dikonfirmasi dari Denpasar, kemarin.

Sejak menjabat menjadi Wakil Rektor II Undiksha, lanjut Dewa Mangku, Prof. Lasmawan, telah berhasil membawa perubahan di Undiksha. Salah satunya berhasil menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III di Kampus Jinang Dalem, Undiksha.

Dewa Mangku melanjutkan, karena ketokohannya, Prof. Lasmawan juga dipercaya menjabat Ketua Forum Wakil Rektor II Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Se-Indonesia. “Tentu hal ini merupakan prestasi yang sangat luar biasa bagi Undiksha dan Bali pada umumnya,” imbuh praktisi hukum internasional ini.

Selama menjabat Ketua Forum Wakil Rektor II Indonesia, kata dia, Prof. Lasmawan juga telah melakukan banyak kegiatan besar dan bermanfaat. Salah satunya Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang berlangsung di Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kalimantan Selatan, 14-16 Februari 2020.

“Beliau memberi perhatian serius program merdeka belajar dan kampus merdeka yang digelorakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim,” sambungnya. 

 

Menurut Prof. Lasmawan, kemerdekaan yang diusung kali ini lebih pada bagaimana perguruan tinggi “merdeka” dalam merencanakan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan aspek perencanaan, keuangan, layanan administrasi, dan sumber daya manusia. 

Karena apa yang telah dicanangkan dan diatur dalam permen terkait dengan kampus merdeka mestinya di-breakdown lebih jauh agar benar-benar menyentuh arah persoalan dunia pendidikan tinggi selama ini. 

“Jika yang bertalian dengan pembukaan program studi, akreditasi, penguatan kompetensi lulusan, dan bentuk badan hukum perguruan tinggi telah secara nyata dan dinyatakan diatur dalam Permendikbud, maka pada sisi-sisi lain yang belum dengan real dinyatakan pada permen tersebut, harus mampu dibedah dan terjadikan sebagaimana yang diinginkan oleh Mas Menteri kita,” kata Prof. Lasmawan, ketika itu.

Lebih lanjut, kata Prof. Lasmawan, pada prinsipnya, forumnya sangat setuju dan mendukung apa yang telah di ‘declear’ oleh Mendikbud. Kebijakan tersebut dinilai benar-benar menjadi cemeti perguruan tinggi mampu ‘survive’ dan melangkah maju dalam balutan prestasi serta mutu di tengah-tengah revolusi dunia disegala dimensinya. 

“Untuk membedah tema besar tersebut, kami sebenarnya telah mengundang 3 narasumber yang terkait, yaitu Menteri Pendidikan dan kebudayaan, direktur PK-BLU, dan Kabiro SDM Kemendikbud. Namun Pak Menteri berhalangan hadir sehingga hanya 2 narasumber yang akan kita dengarkan dan ajak berdiskusi tentang bagaimana makna merdeka tersebut dalam kaitannya dengan pengelolaan pendidikan tinggi,” jelasnya.

 

Kebijakan yang digulirkan Mendikbud diyakini pula akan ada sebuah lompatan besar yang terjadi dalam pengelolaan pendidikan tinggi. Oleh sebab itu, Lasmawan mengajak untuk menghentikan diskusi tentang konsep dan kosa kata, dengan lebih menyorot pada berpikir cerdas dan bekerja tanpa batas untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat yang demikian brilian.

Pada bagian akhir, Dewa Sudika Mangku, SH., LL.M., mengucapkan selamat ulang tahun kepada Prof. Dr. Lasmawan, M.Pd. “Semoga terus memberikan energi positif dan pemikiran-pemikiran cerdas untuk Undiksha lebih baik. Swaha,” pungkasnya.rl

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Oknum Kepsek Gagahi Muridnya Sejak Kelas 6 SD Hingga Kelas 1 SMA

Ming Feb 23 , 2020
Dibaca: 23 (Last Updated On: 22/02/2020)DALUNG PERMAI – fajarbali.com | Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Badung menangkap IWS (43) di rumahnya di Dalung Permai Badung, Sabtu (22/2/2020).  Save as PDF

Berita Lainnya