DENPASAR -fajarbali.com |Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil meringkus 42 tersangka pengedar narkoba kurun waktu selama sebulan, yakni 1 Maret hingga 7 April 2026. Selain puluhan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis kokain, tembakau sintesis, ganja, sabu dan ekstasi.
Dalam jumpa pers yang disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang, pada Selasa 7 April 2026, penindakan kasus narkoba ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Dijelaskanya, dari pengungkapan 40 kasus pihaknya berhasil meringkus 42 tersangka selama sebulan. Puluhan tersangka yang diamankan adalah laki-laki dan berperan sebagai pengedar.
Dalam penangkapan itu, pihaknya mengamankan berbagai jenis narkotika yakni 2.135 butir ekstasi seberat 994,77 gram, sabu-sabu seberat 1.299,44 gram, ganja 1.078,3 gram, tembakau sintetis 285,3 gram, serta kokain seberat 33,69 gram.
Kasus yang menonjol dalam pengungkapan ini adalah penangkapan residivis kasus narkotika, masing-masing berinisial VM alias Vicky Monaro yang pernah terjerat kasus serupa pada 2016, serta NP alias Ngakan Putu Sugiantara pada 2021.
"Modus operandi yang kerap digunakan para pelaku adalah sistem tempel, yakni mengambil barang yang sebelumnya telah diletakkan di suatu lokasi tertentu," ujar Kapolresta didampingi Kasatresnarkoba Kompol I Komang Agus Dharmayana.
Dikatakanya, modus sistem tempel ini dilakukan untuk meminimalisir pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli.
Diterangkan Kombespol Leonardo, kasus teranyar pengungkapan ini adalah penangkapan bule asal Belarusia inisial HS dengan barang bukti ganja seberat 483,5 gram dan kokain 33,69 gram. Disusul kemudian, dua pemuda asal Banyuwangi berinisial ET (21) dan NS (20) dengan barang bukti 1.100 butir ekstasi dan sabu seberat 295,48 gram.
Lanjut, tersangka F (25) asal Jember dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi dan sabu 14,37 gram. Pengungkapan jaringan ganja seberat 593,4 gram dari tersangka YM asal Jayapura.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar. Selain itu, juga diterapkan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. R-005









