Dua Warga Buleleng Didakwa Kasus Sabu 0,95 Gram di Denpasar
Dua warga Kabupaten Buleleng, I Kadek Buddiarsana (39) dan Gede Agus Muliada (33), yang sebelumnya ditangkap terkait dugaan tindak pidana narkotika, Kamis (1/10/2026), diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menjalani persidangan.









