Dirut PT Danau Winata Indah Jadi Tersangka, Kejati Bali Sebut Kerugian Negara Rp100 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian 125 unit kondotel Avani Nusa Dua, Bali Hotel oleh PT Asabri (Persero). Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp100 miliar.









