Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Teunku Reza Divonis 5 Bulan
Terdakwa Teunku Reza Pohan divonis 5 bulan penjara dalam perkara penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Vonis tersebut lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari, S.H., M.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa 8 bulan penjara.









