Imigrasi Konfirmasi 103 WNA Asal Taiwan, Diduga Kuat Sindikat Kejahatan Siber
Rencananya Akan Dideportasi
Rencananya Akan Dideportasi
Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Findi Fitria Astuti alias Findia terbukti bersalah melakukan tidak pidana penganiayaan ringan
Keenam terdakwa terbukri secara sah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu melakukan tindak penganiayaan hingga menyebabkan korban kehilangan nyawanya.
Diharapkan event ini bisa menginspirasi bisnis dan hotel lain yang ikut serta untuk membuat event yang berdampak besar terhadap lingkungan, sosial dan budaya