Lakukan KDRT, Pria Asal Maumere Dituntut 9 Bulan Penjara
Memohon agar terdakwa dipenjara 9 bulan,
Memohon agar terdakwa dipenjara 9 bulan,
Mulai dari Tingkat Paud, TK, SD, SMP, dan SMA Dengan Materi Sesuai Tingkat Sekolah.
“Untuk itu masyarakat Badung yang memiliki hak pilih agar bersama-sama sebagai warga negara yang baik mewujudkan pelaksanaan pemilu yang penuh bertanggung jawab pada tanggal 14 Februari 2024 nanti,” ujarnya.
menghukum terdakwa Yoko Ambara dengan pidana penjara selama 7 tahun