15 Calon Tenaga Kerja di Kapal Pesiar Tertipu Lapor Polisi

 

Dijelaskannya, kasus ini sudah sempat dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali dan dimediasi pada Selasa 27 April 2021. Dalam mediasi tersebut, Direktur PT DIM, yakni IRA, mengakui bahwa PT. DIM tidak punya izin untuk melakukan perekrutan dan penempatan sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 84 Tahun 2013 Tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran. 

 

Sementara, IRA selaku direktur PT DIM belum bisa dihubungi awak media untuk mengkonfirmasi laporan para korban tersebut. (hen)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top