Sepuluh, bagi personel yang melaksanakan pengamanan dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan Politik Parpol.
Terakhir sebelas, personel pengamanan dilarang memberikan informasi kepada siapa pun terkait dengan hasil perhitungan suara. (hen)










