Yakni pertama, agar personel yang dilibatkan pam TPS bila selesai kegiatan apel mengecek kesiapan TPS dan melakukan koordinasi petugas KPPS. Memastikan dan mendata secara langsung kerawanan dan mengecek penerapan protokol kesehatan di TPS.
Dua, netralitas Polri agar tetap dijaga. Secara institusi tidak ada perintah untuk mencatat hasil, namun apabila ada yang melaksanakan untuk pendataan tidak dilarang karena yang diutamakan adalah pengamanannya.
Tiga, minimalisir kegiatan montra produktif yang dapat menimbulkan antipati masyarakat dalam Pilkada Serentak 2020.
Empat, cek dan ricek seluruh kesiapan pam baik sarpras maupun anggaran serta kesiapan personel di lapangan dan berikan sebelum melaksanakan.
Lima, personel yang terlibat pengamanan TPS agar dilengkapi dengan APD serta pastikan dalam keadaan sehat, laksanakan Protokol Kesehatan dengan ketat antisipasi klaster saat penghitungan suara.
Enam, setiap anggota yang melakukan pam di TPS, benar-benar siap untuk tugas dan wajib memiliki nomor telepon KPPS, Panwas, Petugas Linmas dan nomor penting lainnya.
Tujuh, lakukan pengecekan dan pengamanan terhadap logistik Pilkada khususnya surat suara dan Kotak Suara. Pastikan kotak suara dalam kondisi disegel pada saat pergeseran keTPS begitu pula sebaliknya sesuai ketentuan dari penyelenggara Pilkada.
Delapan, laksanakan pengawalan kotak suara dari lokasi pungut suara ke tingkat kecamatan yang dilakukan oleh masing masing pers Pam TPS.
Sembilan, bagi ersonel yang melaksanakan pengamanan TPS pada tahap pungut suara / giat pencoblosan agar bersinergi dengan instansi terkait untuk bersama-sama secara terpadu dalam mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.










