Wisman Ke Bali Wajib Karantina 8 Hari, Pelaku Pariwisata Minta Aturan Diganti

(Last Updated On: 06/10/2021)

DENPASAR-fajarbali.com | Sejalan dengan turunnya kasus Covid-19  dan pelonggaran pada PPKM level 3 di Bali, maka Pemerintah akan membuka Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk wisatawan asing pada 14 Oktober 2021 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun menyebutkan penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri.

  Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya menyambut baik keputusan tersebut dan merasa keberatan jika waktu karantina wisatawan yang datang ke Bali dipersingkat setelah hasil swab yang dilakukan negatif. “Saya mengapresiasi keputusan dari Bapak Luhut untuk melakukan karantina selama 8 hari. Justru saya keberatan apabila masa karantina wisatawan dipersingkat. Pasalnya, masa inkubasi virus belum lewat jika karantina hanya dilakukan dua hari seperti yang diinginkan para pelaku pariwisata,” ungkapnya, Rabu (6/10).

  Selain itu, dr Suarjaya mengkhawatirkan jika karantina hanya dilakukan kurang dari 8 hari, maka potensi masuknya virus Covid-19 varian baru bisa lebih cepat. Dan kondisi ini dikatakannya tidak baik untuk masyarakat dan pemulihan perekonomian Bali. Untuk itu pihaknya berharap masyarakat khususnya pelaku pariwisata bisa lebih bersabar dan bisa memberikan waktu untuk proses karantina. “Saya berharap masyarakat lebih bersabar lagi, tidak ada pengurangan hari karantina untuk wisatawan. Kebijakan karantina tetap dijalankan selama 8 hari,” tegasnya.

  Untuk proses karantina ini, dr. Suarjaya mengatakan pihanya sudah menyiapkan 35 hotel di Bali untuk karantina ketika pariwisata akan dibuka kembali. Selain itu kesiapan seluruh Rumah Sakit untuk berjaga-jaga adanya lonjakan kasus karena pariwisata juga sudah bersiap-siap.

  Di sisi lain, kebijakan karantina untuk turis asing selama 8 hari justru ditanggapi dingin oleh pelaku wisata. Bahkan, kebijakan pusat itu dinilai tak masuk akal. Sebab, syarat 8 hari menjalani karantina akan membuat wisatawan mancanegara (wisman) enggan untuk memilih Bali sebagai tujuan wisatanya. Apalagi sebagian besar wisman yang datang, rata-rata memilih masa tinggal hanya beberapa hari hingga satu pekan.

  “Adanya kebijakan 8 hari karantina membuat kami sebagai pelaku pariwisata merasa pesimis wisman akan memilih Bali sebagai tujuan wisata. Karena kunjungan mereka terkendala waktu dan juga biaya. Ini kan karantina lama dan biayanya juga ditanggung sendiri. Jadi, mereka akan berpikir dua kali untuk datang ke Bali. Tentu kami berharap pemerintah mengganti atau mempertimbangkan kembali aturan karantina tersebut,” ujar salah seorang pengelola Resort, Made Joe.

  Kendati kebijakan tersebut dinilai tak masuk akal, namun para pelaku wisata tetap menyatakan rasa syukur dengan dibukanya kembali pintu pariwisata internasional guna memulihkan kondisi perekonomian Pulau Dewata. Mereka pun berharap syarat karantina ini bersifat dinamis dan tentatif. Karena jika syarat ini bersifat permanen, tentunya wisman akan enggan untuk berkunjung ke Bali dan memilih berlibur ke negara lain. (dha)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Karangasem Siap Terima Wisman, ODTW Terapkan PeduliLindungi

Rab Okt 6 , 2021
Dibaca: 11 (Last Updated On: 06/10/2021)AMLAPURA-fajarbali.com | Menyambut dibukanya penerbangan internasional sekaligus sebagai upaya kesiapan pemkab Karangasem untuk menerika kedatangan wisatawan, sejumlah obyek wisata juga telah menerapkan Pindai Barcode Pedulilindungi. Selain itu,para pelaku usaha pariwisata juga telah mengantongi sertifikat CHSE (Cleanlines,Health,Safty,dan Environment Sustainability). Bahkan, di sejumlah hotel juga mulai dibooking […]

Berita Lainnya