https://www.traditionrolex.com/27 Warga Resah, Dua Maling Mesin Traktor Diciduk Polisi - FAJAR BALI
 

Warga Resah, Dua Maling Mesin Traktor Diciduk Polisi

Ditangkap Secara Terpisah

 Save as PDF
(Last Updated On: 03/03/2024)

MALING MESIN-Dua maling mesin traktor diringkus Polisi. 

 

MENGWI -fajarbali.com |Polsek Mengwi membekuk dua maling mesin traktor bernama Made Budi (25) asal Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara dan Ribut Riyanto (45) asal Probolinggo, Jawa Timur. 
 
Menurut Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J., S.Sos., S.H., M.M, penangkapan terhadap dua pelaku berdasarkan laporan para korbannya yang merasa dirugikan. Beberapa warga melaporkan kehilangan mesin traktor yang ditinggal di persawahan. 
 
Atas serangkaian laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari hasil penyelidikan tersebut pelaku mengarah ke dua tersangka. 
 
Penangkapan kedua tersangka berlangsung pada Jumat 1 Maret 2024. Keduanya ditangkap di tempat terpisah. Tersangka Made Budi diringkus di Lawar Luwir Men Koko di Jalan Raya Bypass, Canggu-Tanah Lot, Banjar Aseman, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. 
 
Sedangkan Ribut Riyanto ditangkap di kamar kosnya di Gerogak Gede, Tabanan. “Keduanya ditangkap secara terpisah,” bebernya didampingi Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, pada Minggu 3 Maret 2024. 
 
Kompol Adnyana menambahkan kedua tersangka berperan dalam aksi pencurian tersebut. Di mana, tersangka Made Budi asal Desa Wulanga Jaya, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, bertugas merencanakan pencurian dan melepas mesin dari traktor, serta memasukan mesin traktor ke dalam karung. 
 
“Untuk tersangka Ribut Riyanto berperan mengawasi situasi di pinggir jalan, menjual mesin traktor serta memasukan mesin traktor ke dalam karung,” ungkapnya. 
 
Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mesin traktor merk Robin warna kuning. 1 unit sepeda motor honda vario 150 cc warna hitam DK 3863 UAT. 1 unit sepeda motor  Suzuki Shogun warna hitam DK 2936 WO. Akibat perbuatan kedua tersangka, Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP ancaman 7 tahun penjara. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Jelang Ramadhan, Tim Gabungan Polda Bali Gelar Apel Keselamatan Agung

Ming Mar 3 , 2024
Berlangsung Selama 14 Hari
IMG_20240303_172109

Berita Lainnya