SEMARAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Sejak diterbitkanya Permendagri Nomor 13 tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Permendagri Nomor 32 tahun 2011 terkait pedoman pemberian hibah dan bansos, kelompok masyarakat di Kabupaten Klungkung 'berlomba' mengajukan permohonan hibah Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ke Kabupaten Badung.
Sedikitnya ada sekitar 102 proposal hibah dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Klungkung. Peruntukannya pun bervariasi, mulai dari pembangunan balai gong hingga balai piasan.
Selasa (7/5/2018) Pjs. Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada tak menampik adanya pengajuan proposal hibah ke Kabupaten Badung. Pihaknya juga sudah bersurat ke Gubernur Bali, untuk memperoleh petunjuk terkait usulan hibah ini.
Menurutnya, jika dilihat dari ketentuan hal ini bisa saja dilakukan. Mengingat sudah ada revisi terkait peraturan tentang pedoman pemberian hibah. Mulanya peraturan tentang hibah mengacu pada Permendagri nomor 32 tahun 2011. Pada pasal 7 dijelaskan mengenai syarat-syarat penerima hibah, diantaranya memiliki kepengurusan jelas dan berada di wilayah administrasi yang bersangkutan.
Selanjutnya terbitlah perubahan kedua yakni Permendagri nomor 14 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah bansos. Yang mana di dalam Permendagri ini, disebutkan penerima hibah harus berbadan hukum.
Perubahan terkait pedoman pemberian hibah dan bansos inipun kembali direvisi, sehingga terbit Permendagri nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan ketiga Permendagri nomor 32 tahun 2011. Nah, pada Permendagri inilah terjadi perubahan yang signifikan. Bahwa penerima hibah dimungkin dari Pemda lain.
"Sekarang ada lagi Permendagri 13 tahun 2018 tentang perubahan ketiga permendagri 32 tahun 2011. Nah perubahan yang signifikan di sana, ada pemberian hibah ke daerah otonom bagi daerah yang pemekaran baru. Yang paling prinsip, dulu syarat penerima hibah berada di wilayah administrasi yang bersangkutan, sekarang boleh dari Pemda lain kepada masyarakat," jelas mantan Karo Hukum dan HAM Provinsi Bali ini.
Pjs Bupati Sugiada mengatakan tak mempermasalahkan bila banyak kelompok masyarakat yang mengajukan permohonan hibah ke Kabupaten Badung. Pihaknya pun sangat mendukung. Sugiada mengakui, sudah ada warga yang mendatanginya secara langsung ataupun lewat telfon untuk menanyakan perkembangan proposal yang diajukan. Namun, disampaikan hingga kemarin memang belum ada proposal hibah yang masuk ke bupati.
"Saya bilang belum masuk ke bupati. Tidak ada istilah menghambat, prinsipnya pemerintah berikan pelayanan terbaik. Kalau sudah melalui verifikasi baru saya teken," ujarnya.
Di samping itu, pejabat asal Tabanan ini juga menegaskan dirinya tidak dapat memastikan hibah yang dimohonkan dapat cair di tahun ini. Mengingat mekanisme yang harus dilalui cukup panjang. Sugiada menjelaskan, jika hibah dalam bentuk BKK disetujui oleh Pemkab Badung, maka uang tersebut harus masuk terlebih dahulu dalam APBD Kabupaten Klungkung. Selanjutnya dibahas bersama dengan eksekutif dan legislatif. Setelah ada kesepakatan, barulah dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat.
Proposal yang diajukan oleh masyarakat pun harus direvisi. Lantaran dana sudah masuk di APBD Klungkung, maka permohonannya ditujukan kepada Pemkab Klungkung. Di samping itu, sebelum dicairkan, instansi terkait juga akan melakukan verifikasi ke lapangan.
"Saya tidak bisa mengandai-ngandai itu (pencairan dana). Saya selaku Pjs Bupati hanya sampai tanggal 23 Juni ini saja. Karena hibah itu kan esensinya ada pengajuan dua kali dalam setahun. Untuk induk 2019, maka paling lambat Maret 2018 proposalnya harus sudah diajukan. Kalau untuk perubahan maka proposalnya Bulan Juni. Mekanisme itu harus diikuti," tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, agar tak terjadi perkara hukum di kemudian hari, Sugiada mengingatkan seluruh tahapan harus sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK). Di samping itu, dana yang diterima oleh masyarakat juga harus sesuai dengan pagu, kegiatan sesuai dengan usulan di proposal, bukan kegiatan fiktif, serta wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban. "Bagi saya asal sesuai NSPK saya kira tidak masalah," imbuhnya. (dia)