Warga Klungkung Ramai-ramai Mohon Hibah ke Badung

SEMARAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Sejak diterbitkanya Permendagri Nomor 13 tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Permendagri Nomor 32 tahun 2011 terkait pedoman pemberian hibah dan bansos, kelompok masyarakat di Kabupaten Klungkung 'berlomba' mengajukan permohonan hibah Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ke Kabupaten Badung.

Sedikitnya ada sekitar 102 proposal hibah dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Klungkung. Peruntukannya pun bervariasi, mulai dari pembangunan balai gong hingga balai piasan.

Selasa (7/5/2018) Pjs. Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada tak menampik adanya pengajuan proposal hibah ke Kabupaten Badung. Pihaknya juga sudah bersurat ke Gubernur Bali, untuk memperoleh petunjuk terkait usulan hibah ini. 

Menurutnya, jika dilihat dari ketentuan hal ini bisa saja dilakukan. Mengingat sudah ada revisi terkait peraturan tentang pedoman pemberian hibah. Mulanya peraturan tentang hibah mengacu pada Permendagri nomor 32 tahun 2011. Pada pasal 7 dijelaskan mengenai syarat-syarat penerima hibah, diantaranya memiliki kepengurusan jelas dan berada di wilayah administrasi yang bersangkutan.

Selanjutnya terbitlah perubahan kedua yakni Permendagri nomor 14 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah bansos. Yang mana di dalam Permendagri ini,  disebutkan penerima hibah harus berbadan hukum.

Perubahan terkait pedoman pemberian hibah dan bansos inipun kembali direvisi, sehingga terbit Permendagri  nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan ketiga Permendagri nomor 32 tahun 2011. Nah, pada Permendagri inilah terjadi perubahan yang signifikan. Bahwa penerima hibah dimungkin dari Pemda lain. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top